Saat dijumpai di lokasi giat operasi Yustisi, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunaryanto menjelaskan, bahwa kehadirannya beserta jajaran anggotanya di jalan raya depan Kantor Kecamatan Sempu dalam rangka melaksanakan kegiatan operasi yustisi untuk memutus mata rantai Covid-19.
"Jadi apa yang telah ditekankan oleh Pemerintah, bahwa masyarakat harus memakai masker, jadi bagi yang tidak memakai masker dilakukan tindakan Tipiring yang nantinya disidangkan di Pengadilan secara virtual, dan nantinya membayar denda", sambungnya.
Lanjutnya, operasi yustisi ini melibatkan Gugus tugas Covid-19 Kecamatan Sempu, dari Koramil Sempu, Satpol PP dan Gugus tugas Covid-19 Desa, berarti semua punya tanggung jawab untuk memutus mata rantai Covid-19, sehingga Indonesia bisa bebas dari Corona, terangnya.
Masih jelas Iptu Rudi Sunaryanto, kegiatan operasi yustisi ini setiap hari dilaksanakan, tetapi tempatnya berbeda, persatu minggu terjadwal dan terintegrasi antara TNI, Polri, Satpol PP, Gugus Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, dan Gugus Satgas Covid-19 Desa.
Menurutnya, dari hasil operasi Yustisi hari ini, tingkat kesadaran masyarakat untuk pemakaian masker Alhamdulillah juga sudah banyak yang memakai masker, yang tidak pakai masker juga masih ada, artinya yang kurang sadar, makanya bagi yang kurang sadar dan sudah diberi masker, serta sudah diedukasi, sekarang dilakukan penindakan hukum dalam hal ini tindak pidana ringan, beber Iptu Rudi Sunaryanto.
Kemudian harapan Iptu Rudi Sunaryanto, dengan adanya operasi yustisi dimusim pandemi ini masyarakat sadar memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan patuh laksanakan protokol kesehatan, harapnya.
Selanjutnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu anggota Polsek Sempu, operasi yustisi pada hari ini telah menindak 12 orang pelanggar yang tidak memakai masker. (Mtf)
Social Header