Breaking News

Ketua MUI Banten Ajak Para Ulama Hingga Santri Terapkan 5M


Global Hukum Indonesia, Kota Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Berbeda dengan PPKM sebelumnya, dalam perpanjangan ini berbasis mikrozonasi.

Perpanjangan PPKM dengan basis mikro tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten (MUI Banten) sekaligus ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB Banten) A.M Romly mengajak para ulama hingga santri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Saya ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan juga ketua FKUB Provinsi Banten pada kesempatan ini perkenankan saya mengajak kepada para ulama, pimpinan ormas Islam, para Ustadz dan Ustadzah, para penyuluh agama, guru-guru agama serta para santri dan para siswa pada sekolah-sekolah agama maupun yang berada di sekolah umum, marilah kita mendukung kebijakan pemerintah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," ujar ketua MUI Provinsi Banten saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu, (17/02/2021).

Ia juga mengimbau kepada para ulama hingga santri agar selalu mematuhi protokol kesehatan di manapun berada.

"Jangan lupa mari kita patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M. Yaitu, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas," ajaknya.

"Semoga dengan apa yang kita lakukan ini bisa mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kita," tutupnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi juga mengatakan hal yang sama.

"Kami dari Polda Banten komitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang saat ini masih mewabah di sekitar kita," kata Edy Sumardi.

Lanjut Edy "Kami juga tidak pernah bosan untuk mengingatkan, mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat Banten untuk selalu patuhi 5 M agar kita semua terbebas dari Covid-19," tutupnya. (Bidhumas)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA