Breaking News

Jajaran Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilogram Narkotika Hasil Tangkapan


Global Hukum Indonesia, Jambi - Kembali Pemusnahan barang bukti Narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di yayasan aneka kesejahteraan sosial pada hari ini, barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu sebanyak 27,77 kg, ganja sebanyak 29,24 kg, batang ganja sebanyak 865 batang, ekstasi 1690 butir. Kamis, 11/02/2021.

Pemusnahan barang bukti narkotika oleh Ditres Narkoba Polda Jambi, Polresta Jambi dan Polres Bungo di pimpin oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yudawan Roswinarso, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi, Kasi Intel Korem 042/Gapu Kolonel Kav Pemuda Leonardi Ginting, S.I.P., Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Arta, Para PJU Polda Jambi, Kakanwil Kemenkumham Jambi MHD Jahari Sitepu, S.H,. M.Si., Wadan Denpom II/Jambi Mayor Cpm Achep Maman, Kalapas kelas II A Jambi Emanuel Harepa, Kasi Barang Bukti Kejari Tanjab Timur Anggi Anggala, S.H., M.H.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK., yang diwakili oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yudawan Roswinarso, S.H., M.H.,
Dalam sambutannya Waka Polda Jambi menyampaikan bahwa "pemusnahan Barang Bukti ini merupakan hasil kerja Dit Narkoba dan Polres Jajaran, pemberantasan Narkoba bukan berdasarkan pemberantasan Narkoba saja namun harus dilakukan pembinaan terhadap para pelaku pengedaran Narkoba,

Pemusnahan Narkoba ini merupakan tindak lanjut dari penetapan dari pengadilan dan harus dilakukan.
Dengan pengungkapan Narkoba ini bukan hanya tanggung Jawab Polri saja, namun tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan masa depan bangsa, dan Polda Jambi telah membuat kampung tangguh untuk membentengi masyarakat tentang penyebaran Narkoba,

Pemusnahan ini merupakan ungkap kasus Narkoba jajaran Polda Jambi di periode Juni 2020 hingga saat ini, dilanjutkan penandatangan BA pemusnahan Barang Bukti", ungkap Wakapolda.

Pengecekan Barang Bukti oleh Bidokes Polda dilanjutkan dengan pemusnahan Barang Bukti dengan cara dibakar di tempat pembakaran mayat di yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial. (kian tat)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA