Global-hukumindonesia.com, Semaka - Polsek Semaka Polres Tanggamus menangkap empat pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) bernama Pariyadi alias Dodol (38), Samikin (52), Eko Wardoyo (41) dan Suroso (57).
Kapolsek Semaka Iptu Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, keempat pelaku merupakan warga Pekon Sudimoro Induk, Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus saat berada di rumah Pariyadi alias Dodol.
"Keempatnya ditangkap saat melakukan perjudian jenis Togel dirumah Pariyadi," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Kamis (18/2/21).
Dari TKP, petugas berhasil mengamankan buku rekapan Togel, kopelan kertas bertuliskan angka untuk pasangan, 3 handphone dan uang tunai Rp407 ribu dengan pecahan bervariasi.
Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku Pariyadi alias Dodol sedang terjadi perjudian togel.
"Berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa, 16 Februari 2021 pukul 21.30 Wib kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan mereka," jelasnya.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan pelaku, dalam perjudian togel tersebut, Pariyadi alias Dodol berperan menjadi bandar sementara ketiga lainnya merupakan pemasang.
"Peran Pariyadi menerima pasangan Togel dari para pemasang baik untuk nomor 2 angka, 3 angka maupun 4 angka dengan harga Rp1000,- per nomor pasangan," ujarnya.
Saat ini para pelaku ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(Ari)
Social Header