Breaking News

Dua Pembobol Alfamart dan Indomaret Dibekuk Satreskrim Polresta Jambi

Global hukum Indonesia, Jambi - Satreskrim Polresta Jambi mengamankan dua pelaku spesialis pembobol Alfamart di kota Jambi dan Kabupaten Wilayah Provinsi Jambi.

Pelaku melakukan pembobolan di 3 tempat yaitu di Indomaret di Kelurahan Handil, Alfamart Pattimura dan di Alfamart Aur duri.

Dari proses pengembangan pelaku juga melancarkan aksinya di Alfamart Simpang Ness Kecamatan jaluko Muaro Jambi Alfamart jaluko alamat Alfamart Tembesi.

Konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Mapolresta Jambi, Sabtu, 20/02/2021, pukul 17.00 wib.

Memimpin konferensi pers langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, SIK., MH., yang didampingi Wakapolresta AKBP Ruli Andi Yunianto, SIK., dan Kasat Reskrim Kompol Handres, Paur Subbag Humas Ipda Bahrina dan Tim Tekab Rangkayo Hitam.

Kapolresta Kombes Pol Dover Christian, SIK., MH., menyampaikan "Kedua pelaku ini merupakan spesialis pembobol Alfamart dan Indomaret yang telah beraksi dibeberapa tempat di kota Jambi dan kabupaten di Provinsi Jambi,

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yaitu 'ES' (45thn) dan 'S' (47thn) kedua merupakan warga Jl TP Sriwijaya Perum Baruga kejayaan Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam barajo Kota Jambi", urai Kapolresta.

Unit Tekab Rangkayo hitam Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan secara intensif melakukan olah TKP dan mencari keterangan dan petunjuk berhasil mengidentifikasi pelaku merupakan residivis

Tekab Polresta Jambi Bersama tim Macan Polsek Kotabaru dan tim libas Polsek jelutung melakukan tindakan hukum, berupa penangkapan terhadap pelaku yang sudah diidentifikasi bernama 'ES' yang berada di rumahnya beralamat di TP Sriwijaya perum Baruga kejayaan Kelurahan Rawasari Kecamatan alam Barajo kota Jambi.

Pelaku mengakui bahwa aksi pencurian tersebut bersama dengan rekannya 'S' yang juga berada di rumah pelaku, lalu kedua pelaku diamankan ke Polresta Jambi.

Kedua pelaku berhasil menggasak barang di Indomaret dan Alfamart yang ditaksir bernilai hampir Rp 80 juta

Ditangan pelaku berhasil diamankan 1 unit SPM Honda Scoopy Putih, 4 Unit Handphone dan peralatan untuk melakukan aksi kejahatannya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun. (Dea)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA