Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sintang telah menetapkan tiga oknum wartawan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap pemilik SPBU di Sintang setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiga tersangka ER, P dan HM ditahan di sel Mapolres Sintang setelah disergap sedang menerima uang hasil pemerasan di sebuah Warung Kopi di Jalan PKP Mujahidin Kota Sintang, Sabtu (6/2/2021) sore waktu setempat.
Peristiwa ini menjadi topik pembahasan dikalangan wartawan. Setidaknya sudah ada tiga organisasi wartawan yang mengeluarkan pernyataan resmi melalui media antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalbar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalbar dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak.
"Jika terpenuhi unsur pemerasan, kami dukung penyidikannya namun jangan lupa akar masalah utamanya juga mesti diusut tuntas. Kami segera mengirimkan tim investigasi khusus untuk mencari temuan baru terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut, kata Yayat Darmawi, Ketua Umum Presidium Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM) Kalimantan Barat kepada sejumlah media, (11/2/2021).
Sebelumnya, tim investigasi FW-LSM sudah mendapatkan informasi awal tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU tersebut, sekaligus akan mencari tahu kemungkinan adanya keterlibatan aparat penegak hukum. "Bukan hal baru lagi kalau ada oknum aparat yang bermain minyak di Kabupaten Sintang. Kami sudah tahu bahkan sudah memegang identitas yang terlibat dalam mafia migas di Kabupaten Sintang, ungkap Yayat.
Selain itu, lanjut Yayat, pihaknya akan meminta Pertamina Pusat maupun Region VI Kalbar untuk selalu mengawasi kegiatan SPBU milik Pertamina dan SPBU mitra mereka apabila ada melakukan pelanggaran fatal yang berkaitan dengan mafia migas ini. “Jangan takut untuk memberikan sanksi tegas", ujar Yayat.
Dijelaskan Yayat, diduga telah ada pembiaran atas penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam mekanisme penjualannya. Bahkan tim investigasi FW-LSM Kalbar sudah memperoleh informasi tentang adanya tiga orang oknum aparat yang mengendalikan hampir semua SPBU di Kabupaten Sintang. “Setorannya lumayan besar perbulannya dari setiap pengelola SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sintang yang jumlahnya belasan SPBU.
Kami juga akan melakukan pendalaman tentang informasi kemungkinan adanya penyaluran BBM yang diduga kuat disalurkan ke beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pemilik alat berat di Kabupaten Sintang.
Lebih lanjut Yayat menjabarkan soal sanksi dan ketentuan hukum bagi SPBU yang melayani pembelian BBM dengan jeriken, drum, dan pinguin dalam jumlah besar. “ Dimana Kita asumsikan pembelian dalam jumlah besar yang di maksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu, katanya.
Diatur Dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak berbunyi: Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang dimaksud sebagai jenis BBM tertentu sendiri adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi dan atau bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi. Lebih spesifik lagi, jenis BBM tertentu seperti minyak solar (gas oil), ujarnya.
Didalam Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan atau penyimpanan minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil). Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Tentang Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp 40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah). Tentang Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Tentang Niaga maupun usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). “Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas, papar Yayat.
Jeratan Hukum bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum", jelasnya. (M.Tasya/Wawan/ms)
Social Header