Breaking News

Diduga 2 Orang Miliki Sabu di Ringkus Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa

Global Hukum Indonesia, Langsa Kota - Tim Satgas Ops Antik Seulawah 2021 Polres Langsa, Senin 22 Februari, pukul 18.30 wib, Ringkus terhadap 2 (dua) orang di duga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di Dusun Teladan Indah Gp (red-Desa) Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Rabu (24/02/2021).

Berhasil diringkusnya dari 2 (dua) Orang tersebut berinisial, "D S AR" (41th) Wiraswasta, Dusun Teladan Indah Gp (red-Desa) Alue Dua Kecamatan Langsa Baro. Inisial " J " (44th) Buruh Harian Lepas (BHL) Dusun Mulia Indah Gp (red-Desa) Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.

Dengan barang bukti Sabu milik inisial "D S AR" yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Sabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) Gram. 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry warna hitam. Dan barang bukti Sabu milik isial "J", 5 (lima) paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,97 gram. 1 (satu) plastik warna merah. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam. 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Supra X 125 warna hitam, No Pol BL 6553 FE, dan Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Polres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman STK., S.I.K., memaparkan kronologis kejadian bahwa "Senin 22 Februari pukul 18.30 wib, Tim Satgas Ops Antik Seulawah Polres Langsa melakukan penggerebekan sebuah rumah yang terletak di Dusun Teladan Indah Gp (red-Desa) Alue Dua Kecamatan Langsa Baro.

"Hal tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersebut, sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, yang sudah meresahkan masyarakat setempat, dari hasil penggerebekan di dalam rumah berhasil diamankan 2 (dua) orang tersangka", paparnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada diri tersangka inisial "D S AR" ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang diakui adalah miliknya, yang di beli dari inisial " J " 

"Selanjutnya " J" dibawa ke tempat tinggalnya (rumah) yang terletak di Dusun Mulia Indah Gp (red-Desa) Alue Dua Kecamatan Langsa Baro, saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya tepatnya di dalam kamar ditemukan Barang-bukti miliknya, berupa 5 (lima) paket Sabu, serta barang-bukti lainnya, kemudian ke 2 (dua) orang tersebut, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut", ungkap Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz. (Leli S)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA