Breaking News

Air Lindi Limbah TPA Talang Gulo, Diduga Cemari Sungai Warga

Global Hukum Indonesia, Muaro Jambi - Air Lindi yang Mencemari Sungai Warga, DLH Provinsi, DLH Pemkot, DLH Muaro Jambi Turun Kelapangan Namun Belum Ada Hasil.

Untuk meningkatkan Sistem pengolahan sampah sanitary Pemerintah Kota Jambi mendapatkan bantuan senilai 14,2 juta euro atau setara dengan Rp225 miliar untuk pembangunan TPA Talang Gulo kota Jambi berbatasan dengan Kabupaten Muaro jambi, dan saat ini pembangunan TPA tersebut sudah mencapai 100 persen dan pada Maret mendatang Akan diresmikan. (18/2/2021).

Bantuan dana tersebut diberikan oleh Pemerintah Jerman melalaui German Federal Government (GFG) atau Bank Pembangunan Jerman untuk membangun Emission Reduction in Cities (ERiC) Programme Solid Waste Management di Kota Jambi dengan sistem sanitary landfill.

Namun kegiatan TPA tersebut banyak menuai masalah, pasalnya Dinas LH Kabupaten Muaro jambi menerima laporan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat yang terdampak oleh kegiatan TPA tersebut, yang mana Air Lindi TPA Talang gulo mengalir ke sungai talang belido, sungai ladang panjang dan terus ke aliran sungai daerah medak, Kabupaten Muaro jambi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat DLH kabupaten muaro jambi sudah melakukan Verifikasi dengan turun kelapangan. dan diketahui dari hasil verifikasi berdasarkan Berita Acara (BA) dari DLH Muaro jambi benar sungai tercemar limbah Lindi.

Semenjak 1 tahun sungai talang belido kampung Ujung sudah tercemar dari limbah TPA yang mana seharusnya air sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat namun sekarang tidak lagi bisa dipergunakan karena air sungai sangat kotor dan terasa gatal.

Tidak hanya warga desa Talang Belido yang melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini, juga diketahui ketua LSM Bidik Achmadi (Ki anom) dan media ini juga sudah melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ke DLH Provinsi Jambi.

“Namun hingga kini perkembangan tindak lanjut dari laporan warga, LSM dan Media Belum ada hasil padahal diketahui DLH Provinsi,kota dan kabupaten sudah beberapa kali turun ke lokasi TPA", Jelas Ki Anom.

Ketua LSM Bidik ini mengatakan "dalam Waktu dekat akan mengadakan Demo di depan gedung DLH Provinsi guna meminta mereka mengusut tuntas air lindi yang mencemari sungai warga sehingga tidak ada lagi warga yang dikorbankan", pungkas Ki Anom. (Dea)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA