Global Hukum Indonesia, Aceh Tamiang - Diduga melakukan tindak Pidana penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) Orang di ringkus oleh Team Opsnal Polsek Langsa pada pukul 23.30 wib, Minggu 21 Februari, di pinggir Jalan Dusun Melati Gp. PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota. Senin (22/02/2021).
Dari hasil pengungkapan tersebut, oleh Team Opsnal Polsek Langsa atas nama inisial, "D A" (34thn) Wiraswasta, Dusun Melati Gp. PB Blang Paseh Kecamatan Langsa Kota, dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) paket Sabu yang di bungkus dengan plastik putih transparan dengan berat 0,08 (nol koma nol delapan ) Gram.
Polres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, S.H., S.I.K., MH., melalui Kapolsek Langsa AKP Azman MA, S.H., MH., menyampaikan tentang kronologis kejadian tersebut "Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Gp. PB Blang Paseh Kecamatan Langsa kota", jelasnya.
"Kemudian, Team Opsnal Polsek Langsa melakukan penyelidikan, dan melakukan pembelian dengan cara penyamaran (Undercover Buy), setelah adanya kesepakatan, kemudian pelaku inisial "D A" pergi untuk mengambil sabu yang akan di beli.
"Setelah pelaku inisial "D A" kembali, untuk menyerahkan sabu tersebut, kepada pembeli, langsung di lakukan penangkapan oleh anggota Polsek Langsa, pada saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan anggota yang sedang menyamar", Polsek Langsa AKP Azman. (LS)
Social Header