Penulis: WILSON COLLING, S.H., M.H.
Praktisi Hukum Nasional dan Divisi Hukum DPP GRIB Jaya
Global-hukumindonesia.id, Jakarta — Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan penting dalam sistem pembuktian pidana di Indonesia. Salah satu prinsip yang patut mendapat perhatian adalah keharusan agar alat bukti tidak hanya relevan dan autentik, tetapi juga diperoleh secara tidak melawan hukum. Dengan demikian, cara aparat memperoleh suatu bukti menjadi bagian penting yang dapat menentukan apakah bukti tersebut memiliki kekuatan pembuktian di persidangan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pasal 235 ayat (3) menyatakan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Bahkan, Pasal 235 ayat (4) memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai autentikasi serta sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
Konsekuensinya tidak berhenti pada persoalan administratif. Pasal 235 ayat (5) menegaskan bahwa alat bukti yang dinyatakan hakim tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Di sinilah konsep yang dalam doktrin hukum pembuktian dikenal sebagai unlawful legal evidence menjadi relevan untuk dipahami.
Istilah tersebut pada dasarnya merujuk pada bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah atau melawan hukum. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menggunakan konsep tersebut dalam menjelaskan prinsip bewijsvoering, yakni persoalan mengenai bagaimana alat bukti diperoleh, dikumpulkan, dan disampaikan kepada hakim. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, Mahkamah menegaskan bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara tidak sah dapat dikesampingkan atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian.
Namun, penting untuk memberikan batas yang tepat. Unlawful legal evidence bukanlah istilah yang secara eksplisit menjadi judul atau rumusan tersendiri dalam KUHAP baru. Istilah tersebut merupakan konsep dalam teori dan praktik hukum pembuktian. Yang secara tegas diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2025 adalah persyaratan bahwa alat bukti harus diperoleh secara tidak melawan hukum serta konsekuensi apabila syarat tersebut tidak terpenuhi.
Makna frasa “diperoleh secara tidak melawan hukum” juga tidak dapat dipersempit hanya pada jenis bukti tertentu. Norma Pasal 235 menggunakan istilah “alat bukti”, sehingga persoalan legalitas perolehan harus dilihat terhadap alat bukti yang diajukan dalam perkara konkret.
Artinya, bukan semata-mata pertanyaan apakah terdapat saksi, ahli, surat, barang bukti, atau bentuk alat bukti lainnya. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah bagaimana alat bukti tersebut diperoleh.
Apabila keterangan, dokumen, barang, informasi, atau bentuk pembuktian lainnya diperoleh melalui tindakan yang bertentangan dengan hukum acara atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka legalitas proses perolehannya dapat dipersoalkan. Pada tahap persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya perolehan alat bukti tersebut.
Prinsip ini menunjukkan adanya pergeseran penting dalam perspektif hukum acara pidana. Penegakan hukum tidak cukup hanya mengejar hasil akhir berupa pembuktian kesalahan. Proses untuk memperoleh bukti juga harus tunduk pada hukum.
Negara memang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik dugaan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan oleh hukum.
Karena itu, dalam praktik penegakan hukum setelah berlakunya KUHAP baru, persoalan pembuktian seharusnya tidak hanya berhenti pada pertanyaan “apa buktinya?”, tetapi juga “bagaimana bukti itu diperoleh?”.
Pertanyaan kedua menjadi semakin penting ketika suatu alat bukti diperoleh melalui tindakan upaya paksa, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau tindakan lain yang memiliki persyaratan hukum tertentu.
Dengan konstruksi tersebut, KUHAP baru menempatkan legalitas perolehan bukti sebagai salah satu instrumen pengendalian terhadap penggunaan kewenangan negara. Tujuannya bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa penegakan hukum berlangsung dalam koridor due process of law.
Pada akhirnya, kekuatan pembuktian tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya alat bukti yang dikumpulkan. Legalitas cara memperoleh bukti juga menjadi bagian dari penilaian hukum. Semakin besar kewenangan negara dalam proses pidana, semakin penting pula mekanisme hukum yang memastikan kewenangan tersebut digunakan secara sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks inilah KUHAP baru perlu dibaca secara utuh: penegakan hukum harus berjalan, tetapi tetap berada di bawah kendali hukum. (*)


Social Header