Global-hukumindonesia.id, Bogor — Penggeledahan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dinilai dapat menjadi momentum untuk mengungkap secara terang proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipersoalkan dalam perkara tanah Jana Raharja di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.
Pandangan tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jana Raharja, Iko Bambang Sukmara, S.H., dalam konferensi pers, Minggu (13/9/2026).
Iko mengatakan, sejak awal pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penerbitan hak atas tanah yang kini menjadi objek perkara. Di antaranya dugaan penggunaan identitas pihak lain,
ketidaksesuaian data blok, serta penerbitan SHM atas nama seseorang yang disebut membantah pernah mengajukan permohonan.
Menurut Iko, pihak yang tercantum sebagai pemohon, Jamaludin, telah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah mengajukan program PRONA tahun 2016 maupun menguasai tanah yang kemudian tercantum dalam SHM Nomor 00965/NIB 00858 dengan luas sekitar 7.218 meter persegi.
“Jamaludin secara tertulis telah menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan PRONA 2016 dan tidak pernah menguasai tanah yang kemudian tercantum dalam SHM No. 00965/NIB 00858 seluas ±7.218 m². Ia juga menyatakan bahwa tanah tersebut sejak awal dikuasai dan digarap oleh Jana Raharja", ujar Iko.
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Administratif
Persoalan tersebut, lanjut Iko, tidak hanya disampaikan melalui pernyataan keberatan. Pihaknya juga telah menempuh langkah administratif dengan mengajukan permohonan pembatalan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Kami telah mengajukan permohonan pembatalan SHM kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor", katanya.
Iko menilai, substansi persoalan harus ditelusuri dari proses awal penerbitan sertifikat. Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perselisihan kepemilikan antara dua pihak.
Terlebih, penggeledahan BPN Kabupaten Bogor oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dinilai membuka ruang bagi aparat penegak hukum maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan hak.
Desak Warkah Dibuka dan Proses Penerbitan Diperiksa
Iko menegaskan, pihaknya tidak menyatakan perkara Jana Raharja identik dengan perkara PTSL yang tengah ditangani Polda Metro Jaya. Namun, menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang layak diperiksa apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi subjek maupun objek tanah.
“Kami tidak mengatakan perkara Pancawati sama dengan perkara PTSL yang sedang ditangani Polda Metro Jaya", tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta dokumen dasar penerbitan SHM atau warkah dalam perkara tersebut dapat diperiksa secara transparan.
Bagi Iko, warkah menjadi bagian penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses lahirnya sertifikat.
“Pertanyaannya sederhana. Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyerahkan dokumen? Siapa yang menggunakan identitas? Apa isi warkahnya? Dan apakah subjek serta objek dalam sertifikat benar-benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya?”, ungkapnya.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap warkah penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi penerbitan sertifikat telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan data yang benar.
“Khusus menyangkut perkara klien kami ini, warkahnya harus dibuka. Proses penerbitan harus diperiksa. Pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban", tegas Iko.
Jika Ada Unsur Pidana, Diminta Diproses
Kuasa hukum Jana Raharja juga menegaskan bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jika kemudian ditemukan unsur pidana, maka harus diproses secara hukum", tutupnya. (DM)


Social Header