Breaking News

Pencuri Mobil Jatinangor Tidak Akan Bisa Tidur Nyenyak Polisi Kantongi Bukti, Segera Kembalikan Atau Dijemput Paksa!

Global-hukumindonesia.id, Jatinangor - Aksi nekat pelaku kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat di wilayah hukum Polsek Jatinangor kini tengah berada dalam bidikan serius aparat penegak hukum. Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: STBL / 151 / IX / 2026 / Sektor Jatinangor, kasus hilangnya satu unit mobil Suzuki Carry Futura milik korban Khairul Bariyah dipastikan akan diusut secara tuntas, transparan, dan akuntabel hingga pelaku berhasil diringkus 19/9/2026

Jajaran personel Polsek Jatinangor, Polres Sumedang, telah bergerak cepat menerjunkan armada patroli dinas dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dsn Cipajaran Rt 03/06 Ds Cintamulya, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Polisi kini tengah melakukan pelacakan intensif di lapangan guna menutup seluruh celah pelarian pelaku.

Kronologis Aksi Kejahatan Modus Kunci Palsu
Peristiwa tindak pidana yang melanggar Pasal 477 KUHPidana ini terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Kendaraan yang awalnya diparkir rapi dalam kondisi pintu terkunci sejak Senin malam oleh korban (Khairul Bariyah), raib digasak pelaku yang diduga kuat menggunakan modus kunci palsu pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB. Akibat aksi kriminal ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Spesifikasi Kendaraan DPO (Daftar Pencarian Orang/Barang) Seluruh lapisan masyarakat dan aparat keamanan di wilayah Jawa Barat diimbau untuk mengenali ciri fisik kendaraan asli yang dibawa kabur pelaku sesuai dengan foto terbaru:

Merek/Type Suzuki Carry Futura (Tahun 1992) Fisik & Warna Abu-abu Metalik dengan kondisi bodi orisinil layaknya minibus keluarga (Ciri sangat mencolok Velg roda depan dan belakang berwarna biru cerah) Pelat Nomor Terpasang AD 1664 GJ (Pelat terdaftar administrasi awal AD 8537 ZJ, waspadai segala bentuk pemalsuan plat nomor di jalanan) Nomor Rangka / Mesin SL413120192 / G13CID120192

Sebagai komitmen keseriusan untuk mengungkap kasus ini, pihak perwakilan menyediakan hadiah/imbalan tunai sebesar Rp5.000.000 (Lima Juta Rupiah) bagi siapa saja warga masyarakat yang memberikan informasi valid mengenai keberadaan mobil ini.

Hubungi Hotline Pengaduan Informasi
Jika Anda melihat atau mencurigai keberadaan mobil dengan velg biru mencolok tersebut, segera hubungi perwakilan pemberi informasi resmi atau kepolisian

Bapak Erwin (Pemberi Informasi/Narahubung Media) [0813-9558-8007] (+6281395588007)
Kantor Kepolisian: Polsek Jatinangor atau unit kepolisian terdekat di wilayah Anda.

Seluruh nomor rangka dan nomor mesin kendaraan ini telah disebar dan dikunci di sistem database kepolisian serta Samsat seluruh Jawa Barat. Upaya apa pun untuk menjual, mempreteli, atau menyembunyikan mobil ini hanya akan memperluas jaringan kejahatan Anda dan memperberat hukuman di pengadilan. Pengawasan dari masyarakat dan kamera pengawas (CCTV) di berbagai titik jalan raya siap mengintai setiap pergerakan Anda.

Sebelum nasib Anda berakhir di balik jeruji besi dengan tindakan tegas terukur dari petugas, pilihan terbaik dan paling bijaksana bagi Anda saat ini adalah SEGERA MENGEMBALIKAN kendaraan tersebut secara utuh kepada pemilik sahnya, atau segera datangi kantor polisi terdekat untuk menyerahkan diri secara kooperatif. Jalur hukum yang transparan sedang berjalan, dan penyesalan di awal jauh lebih menyelamatkan masa depan Anda daripada tertangkap dalam pelarian. (redaksimghijabar@gmail.com/Fenny Retno Pratiwi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA