Oleh: Darius Leka, S.H.,M.H.
Sengketa tanah seakan menjadi bom waktu yang tak pernah berhenti meledak di berbagai pelosok Nusantara. Dari perkotaan padat hingga pelosok desa, konflik kepemilikan aset properti terus memenuhi daftar antrean perkara di berbagai Pengadilan Negeri (PN). Di tengah maraknya kasus mafia tanah dan sengketa waris yang kompleks, masyarakat pencari keadilan sering kali menggantungkan harapan terakhirnya pada ketukan palu hakim. Namun, sebuah fenomena yudisial yang patut diinvestigasi mengungkap fakta mengejutkan: banyak warga terancam kehilangan hak atas tanahnya di persidangan bukan karena mereka bukan pemilik sah, melainkan akibat kesalahan fatal dalam merumuskan tuntutan hukum (petitum), khususnya yang berkaitan dengan kewenangan pembatalan sertifikat tanah.
Sebagai seorang advokat yang sehari-hari bergelut di pusaran konflik agraria, saya kerap menemukan keputusasaan di mata klien dan masyarakat ketika gugatan mereka dinyatakan Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) oleh majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi. Pertanyaan mendasar yang sering memicu perdebatan panjang di meja hijau adalah: Apakah Pengadilan Negeri (PN) sejatinya memiliki wewenang absolut untuk membatalkan sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) atau sertifikat hak atas tanah lainnya?
Menjawab pertanyaan ini memerlukan pisau analisis yurisprudensi yang tajam, pemahaman menyeluruh terhadap regulasi hukum tata negara terbaru, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dalam menyajikan informasi hukum yang terverifikasi secara ilmiah dan berbasis data empiris pengadilan.
Dalam praktik hukum acara perdata, sebuah gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri umumnya bermuara pada dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata atau perkara Wanprestasi. Ketika seseorang (Penggugat) merasa tanah miliknya diserobot dan disertifikatkan secara diam-diam oleh pihak lain (Tergugat), respons logis dari banyak kuasa hukum atau pencari keadilan adalah mencantumkan tuntutan dalam petitum yang berbunyi: "Memerintahkan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor X..." atau "Menyatakan Batal Sertifikat Hak Milik Nomor X...".
Tuntutan semacam ini, meski terdengar intuitif bagi orang awam, merupakan sebuah jebakan yurisdiksi yang sangat fatal di mata hukum positif Indonesia. Secara doktrin hukum administrasi negara, Sertifikat Tanah adalah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang kini bernaung di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Kementerian ATR/BPN).
Sertifikat hak atas tanah mutlak memenuhi unsur KTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN). Ia merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (Kepala Kantor Pertanahan), bersifat konkret, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi badan hukum perdata. Karena sifat identitasnya sebagai KTUN, kewenangan untuk menguji keabsahan prosedur penerbitan dan menyatakan batal dokumen tersebut berada di wilayah yurisdiksi kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.
Lantas, apakah ini berarti institusi Pengadilan Negeri sama sekali tidak berdaya menangani sengketa tanah bersertifikat? Tentu saja tidak. Pengadilan Negeri tetap memiliki kewenangan absolut untuk mengadili aspek keperdataannya. Hakim PN berwenang membedah bukti materiil untuk menentukan siapa yang paling berhak atas bidang tanah yang disengketakan (siapa pemilik aslinya), dan apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penguasaan dan pendaftaran tanah tersebut.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai benteng keadilan tertinggi, telah lama memantau adanya kebingungan harmonisasi yurisdiksi ini di tingkat peradilan bawah. Guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah simpang siur putusan, Mahkamah Agung merumuskan yurisprudensi yang dibakukan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020.
Dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 pada rumusan Kamar Perdata, diatur secara eksplisit dan tegas tanpa interpretasi ganda bahwa: "Pengadilan Negeri tidak berwenang membatalkan sertifikat, akan tetapi hanya berwenang menyatakan sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat...".
Pengadilan Agama
Frasa ini sekilas mungkin terdengar seperti permainan linguistik, namun dalam terminologi hukum peradilan, perbedaannya sangatlah fundamental. Dengan menyatakan suatu sertifikat "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", Pengadilan Negeri pada hakikatnya memutuskan bahwa hak keperdataan yang melandasi terbitnya sertifikat tersebut telah cacat hukum atau batal. Sertifikat fisik tersebut mungkin masih tercatat rapi di kantor pertanahan, namun keberadaannya sudah "lumpuh"—tidak lagi memiliki daya ikat hukum untuk dipertahankan oleh pihak Tergugat yang kalah. Adapun tindakan pencoretan dokumen dari sistem administrasi negara tetap berada di luar batas kewenangan palu hakim perdata.
Apabila Pengadilan Negeri hanya dibenarkan memutus "tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat", bagaimana nasib sertifikat tersebut agar wujud fisiknya benar-benar batal dan dicabut secara resmi? Di sinilah harmoni dan kolaborasi antarlembaga peradilan dan lembaga eksekutif bekerja sesuai dengan asas tata pemerintahan yang baik.
Setelah Putusan Pengadilan Negeri telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pihak Penggugat yang menang wajib membawa salinan resmi putusan tersebut sebagai dasar hukum untuk memohonkan eksekusi administratif pembatalan sertifikat kepada institusi BPN tingkat setempat.
Prinsip ini mendapatkan legitimasi kokoh dalam regulasi teranyar, yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. BPN selaku penerbit awal, merupakan badan yang diberikan otoritas negara untuk membatalkan hak atas tanah. Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, mekanisme pembatalan sertifikat dapat terealisasi melalui:
1. Penyelesaian cacat hukum administrasi secara internal BPN. Tanpa peradilan perdata, Menteri atau Kepala BPN dapat membatalkan sertifikat yang terbukti cacat prosedur (misal: tumpang tindih sertifikat atau overlapping, penguasaan tanpa hak, kesalahan subjek) pasca melalui tahapan gelar perkara dan rapat panitia.
2. Sebagai bentuk Pelaksanaan Putusan Pengadilan. BPN wajib membatalkan sertifikat fisik dan mencoret nama pada Buku Tanah demi hukum, untuk mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri atau PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini selaras dengan kaidah hukum lama yang tak lekang oleh waktu melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 350 K/Sip/1968 dan Putusan Nomor 716 K/Sip/1973 yang menancapkan pilar: “Pengeluaran/pencabutan dan pembatalan surat sertifikat adalah semata-mata wewenang dari Kantor Pendaftaran Tanah... bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri”.
Menghadapi labirin aturan prosedural ini, masyarakat umum maupun sejawat praktisi hukum dituntut untuk ekstra teliti. Jika Anda bertindak sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri untuk merebut kembali tanah yang dikuasai oleh pihak lain dengan alas hak sertifikat fiktif atau terbit secara cacat perdata hukum:
1. Pantang untuk menggunakan frasa, "Menghukum dan menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor X..." atau "Memerintahkan BPN (Tergugat/Turut Tergugat) untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor X..." dalam petitum.
2. Gunakanlah frasa yang cermat, "Menyatakan sah dan berharga secara hukum bukti kepemilikan tanah Penggugat...", kemudian dibarengi tuntutan perumusan SEMA: "Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor X atas nama Tergugat TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT beserta seluruh akibat hukumnya..."
Dengan merumuskan tuntutan secara presisi, majelis hakim Pengadilan Negeri dapat dengan leluasa memeriksa materi pembuktian perkara dan mengabulkan gugatan Anda, tanpa kekhawatiran melanggar batas yurisdiksi peradilan tata usaha negara.
Sebagai penutup rumusan investigasi hukum ini, dapat ditarik garis merah yang terang benderang bahwa Pengadilan Negeri TIDAK BERWENANG membatalkan dokumen fisik sertifikat tanah. Pengadilan Negeri hanya memiliki otoritas tertinggi untuk mengadili sengketa hak keperdataannya yang berujung pada penetapan bahwa "sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat".
Tindakan eksekutorial pembatalan dan pencoretan sertifikat adalah domain administratif eksklusif kedaulatan Kementerian ATR/BPN, yang dapat dipantik melalui permohonan eksekusi putusan yang telah inkracht. Pemahaman literasi hukum yang tepat ini bukanlah sebatas diktat akademis, melainkan perisai pertahanan bagi masyarakat akar rumput dalam menjaga ruang hidup propertinya. Mari bersikap melek hukum konstitusi, cermat dalam bertindak, dan strategis dalam menuntut hak di depan hukum. Salam Keadilan.
*) Penulis adalah seorang advokat & praktisi hukum pertanahan. Tulisan ini disusun untuk tujuan diseminasi edukasi dan penyuluhan hukum berbasis data yurisprudensi positif di Indonesia demi penegakan integritas sistem peradilan.
#mafiatanah #sengketasertifikat #edukasihukumagraria #shdariusleka #sorotan #foryou #fyp @semuaorang


Social Header