Breaking News

Kepolisian Resor Garut Terus Dalami Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kecamatan Cibalong

Global-hukumindonesia.id, Garut - Kepolisian Resor Garut terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi BBM jenis Pertalite di wilayah selatan Garut.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Proses penyidikan masih terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi", beber Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra di Garut, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan informasi awal dari masyarakat, petugas menemukan adanya dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah pelosok Kecamatan Cibalong. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, pada Selasa (11/8/2026) malam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (38thn), warga Kabupaten Tasikmalaya, di wilayah Cibalong, Garut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal.

Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Garut", ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

16 jeriken berisi BBM jenis Pertalite, masing-masing berkapasitas 15 liter Satu unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM Satu unit telepon seluler

Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Garut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya, BBM tersebut dibawa ke wilayah Cibalong, Garut, untuk dijual kembali.

Praktik ini diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga, mengingat BBM bersubsidi memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan BBM non-subsidi. "Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut", ungkapnya. 

Kepolisian mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendeteksi lebih awal potensi pelanggaran.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan ataupun pengangkutan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum", katanya. (Yayat)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA