Breaking News

Enam Bulan Warga Kampung Pasanggrahan Kekurangan Air Bersih, Masyarakat Pembelajar Republik (MPR) Desak Pemerintah Segera Bertindak

Global-hukumindonesia.id, ‎Cianjur — Persoalan kekeringan dan krisis air bersih masih dirasakan masyarakat Kampung Pasanggrahan, RT 01/RW 02, Desa Cimanggu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
‎
‎Masyarakat di wilayah tersebut telah mengalami kesulitan mendapatkan sumber air bersih selama kurang lebih enam bulan. Kondisi ini bukan sekadar persoalan kenyamanan, tetapi telah menyentuh kebutuhan dasar masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
‎
‎Atas kondisi tersebut, Masyarakat Pembelajar Republik (MPR) Beserta Tim Hukum melakukan advokasi dan menyerap langsung aspirasi warga di Kampung Pasanggrahan. Dari hasil advokasi tersebut, warga menyampaikan kebutuhan mendesak terhadap ketersediaan air bersih dan Sumur Bor permanen, meminta adanya langkah nyata dari pemerintah.
‎
‎Namun, hingga saat ini, menurut informasi yang disampaikan dalam advokasi warga, belum terlihat tindak lanjut yang dirasakan masyarakat secara nyata dari Pemerintah Kabupaten Cianjur, Bupati Cianjur maupun anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Dapil 2.
‎
‎MPR menilai persoalan air bersih tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Ketika masyarakat sudah mengalami kekeringan selama berbulan-bulan, pemerintah seharusnya hadir memberikan solusi, bukan sekadar menerima laporan dan menunggu persoalan semakin membesar.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Cianjur harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat dengan tindakan yang konkret.
‎
‎MPR mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memastikan kondisi masyarakat, serta menyediakan bantuan air bersih sebagai langkah darurat. Dalam jangka panjang, pemerintah juga harus memastikan adanya solusi sumber air yang berkelanjutan sehingga masyarakat tidak kembali mengalami persoalan serupa.
‎
‎Tidak hanya pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Cianjur khususnya anggota DPRD dari Dapil 2 juga memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendengar serta memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
‎
‎Jangan sampai suara masyarakat hanya terdengar ketika masa pemilu tiba. Ketika masyarakat menghadapi persoalan nyata seperti kekeringan dan kesulitan memperoleh air bersih, wakil rakyat harus hadir, turun ke lapangan, menyerap aspirasi, dan memperjuangkannya melalui kebijakan maupun penganggaran.
‎
‎MPR tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. MPR hadir untuk memastikan bahwa persoalan masyarakat mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang nyata.
‎
‎Air bersih adalah kebutuhan dasar. Karena itu, MPR meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur dan DPRD Dapil 2 untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan kepastian kepada masyarakat Kampung Pasanggrahan.
‎
‎Enam bulan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk menunggu.
‎
‎Kini yang dibutuhkan warga bukan sekadar janji, melainkan tindakan nyata, solusi konkret, dan kepastian.
‎Zainurrohman ‎Ketua ‎Masyarakat Pembelajar Republik (MPR). (‎redaksimghijabar@gmail.com/Agus Heri Mulakir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA