Global-hukumindonesia.id, Batang Hari - Berita sebelumnya yang menceritakan Konflik sengketa lahan milik Anggota Petani Koperasi Kemang Jaya, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi yang bermitra dengan PT. PRATAMA AGRO SAWIT (PAS) atas nama A. RA'UH bin ALI BAKAR telah masuki tahapan gugatan di Pengadilan Negeri Muara Bulian.
Dan pada Hari ini Kamis yang lalu tanggal 25 Juli 2026, bersama ini disampaikan kronologis kejadian berdasarkan keterangan kami, A. RA'UH Bin ALi Bakar menuturkan mengenai peristiwa yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah kejadian tanggal 25 Juni 2026 di Blok Delta Divisi III PT. Pratama Agro Sawit, Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Propinsi Jambi, Kronologis ini disusun secara runtut berdasarkan fakta-fakta yang diketahui dan dialami langsung oleh A. RA'UH Bin Ali Bakar. Sebagai bahan penjelasan dalam proses gugatan yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Bahwa Hari ini tanggal, 31 Agustus 2026, salah satu Anggota Koperasi Jelutih Makmur dan Koperasi Kemang Jaya, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari Propinsi Jambi, mendatangi awak media, untuk menyampaikan kekecewaan terhadap Pengurus Koperasi Jelutih Makmur dan Koperasi Kemang Jaya yang saat ini tidak berpihak kepada petani yang bermitra dengan PT. Pertama Agro Sawit, yang mana semua pengurus atau Kedua lembaga tidak memikirkan Nasib para Petani Plasma alias menjadi bonekanya perusahaan.
Dimana lembaga yang berwenang kabupaten Batanghari (Dinas Perkebunan) yang bertindak sebagai lembaga pembinaan, pengawasan, pengendalian dan fasilitasi yang hari ini belum ada tindakan yang membela hak petani yang telah dirugikan dari segi bagi hasil yang tidak sesuai oleh Pihak Perusahaan.
"Perhari ini 31 Agustus 2026, Petani Plasma mendapatkan bagi hasil tertanggal, BHP Juli 2026 luas lahan 6 Hektar hanya mendapatkan Rp. 570 Ribu Rupiah", ungkap petani yang enggan disebut namanya.
Ada juga beberapa ungkapan petani yang lain dia menuturkan, "hal sama tetang bagi hasil bahkan ada yang dibawa 100 ribu perhektar", kata petani yang tidak ingin disebutkan anaknya.
Harapan petani Plasma yang bermitra dengan PT. Pratama Agro Sawit Desa Jelutih dan Desa Olak Besar, Perusahaan yang tidak taat aturan pihak pemerintah berhak mencabut izin HGUnya. (Zarkasih)


Social Header