Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Laporan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Parungkuda telah resmi diadukan oleh Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi. Informasi mengenai pelaporan ini juga telah diketahui oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Berdasarkan perkembangan pelaporan tersebut, berikut adalah rincian utamanya:
Pihak Pelapor: Dilaporkan langsung oleh Ketua Umum FKWSB, Rd. Hadi Haryono, bersama jajarannya ke Kejari Kabupaten Sukabumi.
Materi Laporan: Meliputi dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan dana BOS untuk tahun anggaran 2025 dengan total alokasi yang disorot sebesar Rp1.254.000.000 untuk 1.140 siswa.
Tindak Lanjut: Pelapor meminta agar Kejaksaan memverifikasi laporan secara transparan sesuai standar operasional yang berlaku, serta memastikan proses ini turut dalam pengawasan Kejati Jabar.
Untuk melihat data resmi mengenai alokasi dana dan rasio siswa di sekolah tersebut, rinciannya dapat diakses melalui portal resmi Data Pokok SMPN 1 Parungkuda.
Pemanggilan Kepala SMPN 1 Parungkuda, Ade Komara, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi terkait dengan isu transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2023-2024 yang diduga bermasalah. Kasus ini sempat mencuat ke publik dan memicu sorotan dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta asosiasi wartawan di wilayah Sukabumi.
Untuk memantau tindak lanjut penanganan masalah pendidikan maupun laporan transparansi dana BOS di wilayah Kabupaten Sukabumi secara resmi, Anda dapat merujuk langsung ke platform berikut:
Laporan resmi dan akuntabilitas sektor pendidikan daerah melalui situs web Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Pemantauan data sekolah, identitas, dan profil melalui portal Data Pokok Pendidikan (Dapodik). (Hadi)


Social Header