Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Kuasa Hukum dari LBH HORAS BANGSO BATAK NUSANTARA DPD Sumsel mengatakan, peristiwa pembunuhan terhadap korban dipicu masalah Dodos (alat untuk manen sawit), pelaku meminjam Dodos kepada korban selama satu hari, setelah satu hari korban menyita dodos tersebut karena akan digunakan, tetapi pelaku tidak terima. Hal tersebut disampaikan oleh para tim kuasa hukum korban saat selesai rekontruksi yang dilaksanakan pada Senin 27 Juli 2026, di Mapolres Banyuasin.
Para tim kuasa hukum menganggap, adanya hal yang sangat menonjol karena senjata tajam parang yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban sebelumnya diserahkan oleh pelaku kepada saudara Hafiz lalu diambil kembali oleh pelaku, seharusnya saksi Hafiz bisa menolak atau mengamankan barang tersebut tapi justru diberikan kembali pada tersangka", terang Kuasa hukum korban.
Menurut tim kuasa hukum yang berjumlah 15 orang itu sikap saksi Hafiz menjadi salah satu poin penting yang akan kami dalami lebih lanjut.
Selain itu tim kuasa hukum juga akan menelusuri isi pesan WhatsApp yang ada di dalam handphone, pesan tersebut diduga berkaitan dengan motif dan rangkaian peristiwa sebelum kejadian.
"Setelah rekontruksi ini kami juga akan menghadirkan. Saksi saksi baru untuk memperkuat keterangan di Penyidikan", tambah kuasa hukum.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman saksi saksi alat bukti dan barang bukti terkait kasus tersebut. (Adel)


Social Header