Global-hukumindonesia.id, Sarolangun – Status Hak Guna Bangunan (HGB) pabrik kelapa sawit milik PT Bahana Karya Semesta (BKS), yang merupakan perusahaan yang disinyalir berada dalam kelompok usaha Grup Sinarmas, menjadi perhatian publik setelah hasil penelusuran data pertanahan secara daring belum menunjukkan keterangan HGB pada lokasi yang diduga menjadi area operasional pabrik tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN, lokasi yang diduga menjadi kawasan pabrik PT BKS di Kabupaten Sarolangun belum menampilkan informasi status Hak Guna Bangunan (HGB) sebagaimana yang ditemukan pada sejumlah perusahaan lain di wilayah yang sama.
Sementara itu, pihak PT BKS melalui humas perusahaan telah memberikan klarifikasi bahwa perusahaan beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"PT BKS beroperasi berdasarkan HGB yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, patuh terhadap regulasi, serta menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat dan para pemangku kepentingan", demikian keterangan yang disampaikan pihak perusahaan kepada awak media.
Meski demikian, berdasarkan data yang ditampilkan dalam sistem BHUMI ATR/BPN yang diakses awak media, lokasi yang ditelusuri belum memperlihatkan keterangan status HGB secara jelas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan administrasi pertanahan yang digunakan perusahaan.
Awak media menegaskan bahwa informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Untuk memperoleh kepastian hukum dan data yang akurat, awak media telah berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun terkait status hak atas tanah yang digunakan PT BKS.
Kejelasan status HGB dinilai penting karena berkaitan dengan legalitas penggunaan lahan, kepastian hukum investasi, serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Transparansi informasi pertanahan juga menjadi bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu penjelasan resmi dari BPN Kabupaten Sarolangun terkait status HGB PT Bahana Karya Semesta (BKS). Apabila terdapat dokumen atau keterangan resmi dari pihak berwenang, media akan mempublikasikannya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Ariyanto/Team)


Social Header