Breaking News

Sengketa Tanah Waris di Lombok Utara Berujung SP3. IPEDA, SPPT dan Sporadik Dipertanyakan

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Sengketa tanah warisan keluarga yang diduga telah berlangsung lintas generasi kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Lombok Utara. Kasus tersebut mencuat setelah pihak pelapor, Saudara Joni, mengaku kecewa atas dihentikannya proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian Resor Lombok Utara terkait dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang dilaporkannya.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima penghentian penyelidikan dilakukan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 06 Maret 2026 dengan alasan perkara dinilai belum memenuhi unsur dan dinyatakan belum cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Joni kepada media, persoalan itu berawal dari transaksi gadai tanah yang dilakukan orang tuanya pada masa lampau kepada almarhum Badarudin dengan nilai gadai disebut sekitar 100 butir kelapa.

Namun, seiring perjalanan waktu keluarga mengaku telah beberapa kali berupaya menebus kembali tanah tersebut. Bahkan, menurutnya, pihak keluarga pernah menawarkan tambahan pembayaran agar dibuatkan proses jual beli resmi apabila memang tanah itu hendak dialihkan secara sah menurut hukum, ujarnya.

Orang tua kami dulu hanya gadai, bukan jual putus. Bahkan pernah meminta dibuatkan jual beli resmi, tetapi hanya diberi janji sampai kedua belah pihak meninggal dunia, ungkap Joni.

Setelah almarhum Badarudin meninggal dunia, penguasaan lahan disebut dilanjutkan oleh ahli warisnya bernama Juki. Namun, hingga kini menurut pihak pelapor, penyelesaian sengketa tersebut belum menemukan titik terang dan lahan masih berada dalam penguasaan pihak ahli waris.

Merasa hak keluarganya belum memperoleh kepastian hukum, kami kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

Ia menyebut proses penanganan laporan berlangsung kurang lebih selama satu tahun sebelum akhirnya diterbitkan penghentian penyelidikan melalui SP3.

Karena keluarga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya: IPEDA, SPPT dan Sporadik, serta menghadirkan saksi-saksi yang disebut mengetahui langsung riwayat gadai tanah tersebut dan masih hidup hingga saat ini. Anehnya, bukti tersebut seperti dikalahkan hanya dengan SPPT saja,  ujar Joni.

Ia juga mengaku heran atas saran yang menurutnya disampaikan agar pihak keluarga terlebih dahulu membuat sertifikat tanah. Bagaimana mau buat sertifikat kalau uang tidak ada, sementara tanah juga masih bermasalah, ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pelapor, pihak kepolisian menyatakan perkara dugaan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Februari 2026.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelapor dipersilakan menempuh upaya hukum lain apabila masih keberatan terhadap hasil penghentian penyelidikan tersebut.

Sejumlah pemerhati agraria menilai sengketa tanah lama berbasis gadai adat memang kerap menjadi persoalan kompleks di berbagai daerah. Banyak transaksi masa lalu dilakukan secara lisan tanpa akta resmi, sehingga pembuktiannya sangat bergantung pada dokumen administrasi lama, riwayat penguasaan, hingga kesaksian masyarakat setempat.

Di sisi lain, status dokumen seperti IPEDA, SPPT, maupun Sporadik dalam praktik hukum pertanahan sering kali masih menjadi perdebatan ketika berhadapan dengan klaim kepemilikan yang belum bersertifikat.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai detail pertimbangan hukum atas penghentian penyelidikan tersebut. Pihak keluarga saya mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memperoleh kepastian hukum atas tanah warisan yang disengketakan, tutup Joni. (Endi/ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA