Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang – Ketua DPRK Aceh Tamiang menghadiri pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025 yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) Bidang Perekonomian pada Selasa, 19 Mei 2026.
Rapat pembahasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Sarhadi, didampingi Wakil Ketua Muhammad Taini dan Sekretaris Lenahati Kusuma Atma Rao. Turut hadir dalam kegiatan itu anggota pansus lainnya, yakni Rosmalina, Jamil Hasan, dan Ishak Ibrahim, S.Pd.
Agenda pembahasan difokuskan pada evaluasi capaian kinerja serta pelaksanaan program kerja Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Aceh Tamiang selama Tahun Anggaran 2025. Evaluasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah agar berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam rapat tersebut, pansus menyoroti berbagai aspek penting, mulai dari efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kesiap siagaan personel dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung operasional dinas. Selain itu, pembahasan juga mencakup capaian program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun anggaran berjalan.
Kehadiran Ketua DPRK Aceh Tamiang dalam forum pembahasan tersebut menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah, khususnya pada sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
DPRK menilai evaluasi secara menyeluruh sangat penting guna memastikan setiap program daerah berjalan efektif, tepat sasaran, dan memiliki dampak positif bagi masyarakat luas", terang Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, S.H.
Ketua DPRK Aceh Tamiang mengarakan bahwa "DPRK akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap seluruh perangkat daerah. Fungsi pengawasan DPRK akan terus dijalankan secara optimal guna memastikan setiap perangkat daerah bekerja sesuai target dan kebutuhan masyarakat.
Ia juga berharap, hasil pembahasan LKPJ tersebut, dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki kinerja, serta memperkuat koordinasi dalam menjalankan program pembangunan daerah ke depan.
"Melalui pembahasan LKPJ tersebut DPRK Aceh Tamiang diharapkan mampu memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Aceh Tamiang", tutup Fadlon. (Ls).


Social Header