Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Dinas BPPRD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Kabupaten Sarolangun terus berupaya maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi terukur.
Kepala BPPRD Kabupaten Sarolangun Emalia Sari, SE., ME., (Senin, 27/04/2026) di ruang kerjanya kepada para awak media mengatakan, "upaya peningkatan pendapatan terus dilakukan tidak hanya dengan menggali potensi baru, tetapi juga mengoptimalkan potensi yang sudah ada", jelasnya.
"Kita juga tingkatkan SDM melalui pelatihan, perkuat koordinasi, gali potensi baru, dan optimalkan yang sudah ada. Regulasi pun kita perbaiki, termasuk penyesuaian Perda dan tarif, namun semua itu harus didukung dengan peningkatan sarana dan prasarana", ujarnya.
Perawatan Aset dan nilai jual : salah satu fokus penting adalah penanganan aset daerah berupa ruko, toko dan kios yang sudah lama tidak terpelihara.
"Aset seperti ruko dan toko ini aset kita. Supaya punya nilai jual tinggi dan nyaman bagi penyewa, harus ada perawatan dari SKPD teknis. Penyewa harus merasa nyaman, sehingga mereka tidak keberatan membayar sesuai ketentuan", ungkapnya.
Termasuk juga penanganan aset hasil kerjasama dengan pihak ketiga yang masa berlakunya sudah jatuh tempo dan kini dikelola langsung oleh Pemda, serta evaluasi sistem sewa atau kontrak tahunan.
Realisasi dan Potensi pendapatan : Dari sisi pencapaian, tercatat target dan realisasi yang cukup menggembirakan namun masih terus didorong agar maksimal.
- Secara umum, kontribusi pajak mencapai sekitar 60% dan retribusi sekitar 40%.
- Target retribusi yang ditetapkan sekitar Rp 100 Miliar, namun diupayakan bisa tembus hingga Rp 110 Miliar.
- Salah satu penyumbang retribusi yang cukup signifikan saat ini adalah dari sektor Pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan RSUD), yang pencatatannya sudah masuk sistem dan tercatat mencapai angka Rp 22 Miliar.
Pendapatan Persuasif : Dalam penarikan pajak dan retribusi, BPPRD menekankan pendekatan yang humanis.
"Kita ingin semuanya berjalan baik, Pendekatannya secara persuasif, tidak perlu ada paksaan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Kalau Pemda bersikap baik dan persuasif, Insya Allah masyarakat akan lebih kooperatif dan sadar akan kewajibannya", urainya.
Himbauan pembayaran: melalui kesempatan ini, disampaikan juga himbauan kepada masyarakat:
✅ Segera bayar SPTPBB yang jatuh tempo.
✅ Dihimbau kepada Camat dan Kepala Desa untuk mensosialisasikan tagihan kepada masyarakat, namun ditekankan agar Kades tidak membayarkannya, melainkan mengingatkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya sendiri.
"Dengan sinergi dan dukungan semua pihak, diharapkan target PAD tahun ini dapat tercapai bahkan melampaui target untuk kemajuan Sarolangun", pungkas Kepala BPPRD kabupaten Sarolangun. (Anw)


Social Header