Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Bertempat di ruangan komisi III, Pansus DPRD kabupaten sarolangun (Kamis,19/02/2026) menggelar Rapat dengar pendapat bersama OPD terkait, tentang Penataan aset bergerak ataupun Aset tidak bergerak beserta aset lainnya milik Pemkab sarolangun.
Rapat Pansus ini difokuskan pada pengumpulan data serta pemetaan berbagai permasalahan aset daerah, yang selama ini membutuhkan penanganan lintas perangkat daerah. dalam pembahasan tersebut, BPKAD kabupaten Sarolangun menjadi perhatian utama sebagai koordinator pengelolaan aset milik Pemerintah kabupaten sarolangun
Anggota Pansus komisi III DPRD Sarolangun Riki Angriawan dari Fraksi PKB, pada kesempatan tersebut, mengatakan, "pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk mendukung penuh kerja Pansus DPRD, baik melalui kehadiran langsung dalam rapat-rapat pembahasan maupun melalui komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan", jelasnya.
"Sinergi antara Pemerintah Kabupaten sarolangun dan Pansus DPRD Sarolangun serta Satuan tugas (Satgas) penyelesaian aset menjadi kunci utama agar penanganan aset-aset yang bermasalah dapat dilakukan secara terarah, efektif, dan tepat sasaran", ujarnya.
"Penanganan aset daerah tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu saya tegaskan koordinasi dan kerjasama lintas OPD merupakan hal penting yang harus dilakukan, agar persoalan aset milik daerah ini bisa diselesaikan secara menyeluruh", ungkapnya.
"Selain itu pemilahan aset milik daerah juga penting dilakukan, baik aset yang berpotensi meningkatkan Pendapatan asli daerah (PAD) maupun aset yang menjadi fokus pembahasan dan penanganan Pansus DPRD Sarolangun, terutama ditengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan", bebernya.
'Pemilahan terhadap aset tersebut guna memperjelas data, status serta langkah strategis yang harus dilakukan dalam penyelesaian persoalan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun", tutup Anggota Pansus DPRD Sarolangun. (Anw)


Social Header