Breaking News

Diduga Galian C di Gunung Guruh Melalui Jalur Setapak dan Rawan Longsor

Global-hukumindonesia.id, Bogor - Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali marak di kawasan Gunung Guruh, wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ilegal ini diduga telah berlangsung sekitar satu bulan kurang lebih, dinilai membahayakan keselamatan para pelaku, masyarakat sekitar, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan berkepanjangan.(16/12/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat keluar-masuk kawasan hutan lindung dengan memikul karung-karung berisi material yang diduga kuat merupakan hasil tambang emas. Aktivitas tersebut dilakukan melalui jalur setapak yang terjal, licin, dan rawan longsor. Ironisnya, para penambang tidak dilengkapi dengan standar keselamatan kerja yang memadai, seperti alat pelindung diri (APD), sistem pengamanan lubang tambang, maupun prosedur keselamatan yang sesuai ketentuan.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, tidak hanya terhadap keselamatan para penambang, tetapi juga masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan Gunung Guruh. Warga khawatir aktivitas tersebut dapat memicu bencana alam, seperti longsor dan banjir bandang, terutama saat musim hujan, akibat rusaknya struktur tanah dan berkurangnya daya serap air.

Selain berisiko menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat berujung pada korban jiwa, aktivitas tambang emas ilegal ini juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala luas. Dampak yang ditimbulkan antara lain pencemaran tanah dan sumber air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, yang kerap digunakan dalam proses pemisahan emas secara ilegal. Pencemaran tersebut dikhawatirkan dapat merusak ekosistem sungai, lahan pertanian warga, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Kerusakan hutan di kawasan Gunung Guruh juga menjadi sorotan. Penebangan pohon dan penggalian tanah secara sembarangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, menghilangkan habitat satwa liar, serta mempercepat degradasi lingkungan. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak luas terhadap kelestarian alam dan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah Kabupaten Bogor.

Warga setempat pun berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, TNI, maupun instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Menurut warga, aktivitas PETI di kawasan tersebut bukanlah hal baru dan kerap muncul kembali meski sebelumnya sempat dilakukan penertiban.

“Sudah sering kami lihat orang keluar masuk hutan bawa karung. Kami takut terjadi longsor atau air sungai tercemar. Kami berharap aparat segera bertindak tegas", ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Secara hukum, praktik pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar".

Selain itu, pelaku PETI juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak-pihak yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal. Artinya, tidak hanya penambang di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Dari sisi perlindungan lingkungan, aktivitas PETI tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Khususnya Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah bagi setiap orang yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengambil langkah-langkah preventif dan berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain dengan meningkatkan patroli di kawasan rawan PETI, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak pertambangan ilegal, serta membuka alternatif mata pencaharian yang legal dan ramah lingkungan bagi warga sekitar.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten, serta sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Guruh dapat dihentikan secara menyeluruh. Langkah ini dinilai penting demi menjaga keselamatan jiwa, melindungi lingkungan, serta memastikan kelestarian alam bagi generasi mendatang. (Aep)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA