Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan memiliki total pendapatan sekitar Rp3,98 triliun dan belanja Rp4,05 triliun, dengan fokus utama pada penguatan agroindustri, pariwisata, infrastruktur, dan pelayanan publik.

Meskipun ada tekanan penurunan transfer dari pusat, yang mendorong Pemkab untuk optimalisasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan efisiensi program, demikian disampaikan dalam nota pengantar Raperda APBD 2026 oleh Bupati Sukabumi pada September 2025 lalu.


Ringkasan Anggaran APBD 2026 (Proyeksi Awal):
Total Pendapatan: Sekitar Rp3.983.635.599.702 (Rp3,98 triliun).
Total Belanja: Sekitar Rp4.052.219.757.463 (Rp4,05 triliun).


Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan stabil di angka Rp908,43 miliar. 
Fokus dan Prioritas Anggaran:

Tema Pembangunan: Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata sebagai penggerak ekonomi.
Sektor Prioritas: Pembangunan infrastruktur, penguatan UMKM, dan pelayanan dasar publik.


Mitigasi Penurunan Dana Pusat: Optimalisasi PAD dan penyesuaian program tanpa mengorbankan pelayanan dasar. 
Proses dan Tahapan:

Nota Pengantar: Disampaikan Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna DPRD pada 30 September 2025.
Pembahasan: Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) telah membahas dan finalisasi berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Barat pada Desember 2025. 

Konteks Tantangan:
Anggaran 2026 tertekan akibat adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, yang berdampak pada penurunan alokasi belanja modal dan belanja tak terduga. 

Anggaran ini masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi (hingga akhir 2025) untuk disahkan menjadi APBD definitif Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026. (Hadi/ FKWSB)