Breaking News

Himbauan Polres Muba "Stop Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin"

Global-hukumindonesia.id, Musi Banyuasin – Guna menekan aktivitas pengeboran minyak ilegal (ilegal drilling), jajaran Polsek Tungkal Jaya melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi dan sosialisasi larangan kegiatan ilegal drilling bertempat di Desa Simpang Tungkal dan Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya pada, Rabu (12/11/2025).

Dalam kegiatan itu, petugas memberikan sosialisasi dan himbauan langsung kepada masyarakat. Serta para pekerja yang masih melakukan aktivitas pengeboran minyak secara ilegal.

Kapolsek turut menegaskan bahwa, kegiatan ilegal drilling sangat berbahaya. Karena berpotensi menyebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan dan menimbulkan korban jiwa.

Selain memberikan penyuluhan, petugas juga melakukan pemasangan spanduk himbauan Kapolres Muba yang bertuliskan “Stop Ilegal Drilling di Wilayah Hukum Polres Musi Banyuasin” di sejumlah titik strategis di kedua desa tersebut.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah menjelaskan jika kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri, dalam menindaklanjuti arahan Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga untuk memberantas praktik ilegal drilling, yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.

“Kami harap masyarakat dapat memahami risiko besar dari kegiatan ilegal drilling ini. Selain melanggar hukum, dampaknya juga bisa fatal bagi keselamatan diri sendiri dan lingkungan sekitar", jelas Imamsyah kepada awak media, Kamis (13/11/2025).

Sambungnya, dimana untuk kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk ini berlangsung hingga pukul 16:30 WIB.

“Kegiatan ini berjalan aman, lancar dan kondusif",  tutupnya. (infobayunglencir/Sudir)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA