Breaking News

Penguatan Pembimbing Kemasyarakatan Aceh, Siap Sambut KUHP Baru yang Humanis

Global-hukumindonesia.id, Banda Aceh - Menjelang berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijadwalkan efektif pada 2 Januari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh melalui Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Ipkemindo) Dewan Pengurus Wilayah Aceh menggelar kegiatan penguatan bagi Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Banda Aceh, Kamis (02/10/2025).

Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh petugas Pemasyarakatan, khususnya PK, memiliki pemahaman mendalam dan kompetensi yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsi, terutama terkait Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dan peran PK, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang lebih modern dan humanis.

Penguatan yang dihadiri oleh seluruh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Aceh dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto, di Aula Bangsal Garuda, Banda Aceh.

Setelah sekian lama kita menggunakan KUHP warisan kolonial, akhirnya Indonesia memiliki KUHP baru yang lahir dari rahim bangsa sendiri, disusun dengan semangat reformasi hukum, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila serta jati diri bangsa", tutur Yan Rusmanto.

Kakanwil Aceh menegaskan "Perubahan besar ini membawa implikasi yang luas, bukan hanya bagi aparat penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan kepolisian, namun juga bagi seluruh jajaran pemasyarakatan, terutama pembimbing kemasyarakatan,

Disinilah peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat strategis. Rekan-rekanlah yang menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa prinsip keadilan restoratif benar-benar terlaksana, bukan hanya berhenti di atas kertas peraturan", tegas Kakanwil Ditjenpas Aceh Yan Rusmanto, dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh PK Utama Ditjenpas.

Sesi inti kegiatan diisi dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber ahli di bidang Pemasyarakatan dan hukum pidana, yaitu Okto Ghazali Roza, S.H., Dr. Mukhlis, S.H., M.Hum., PK Ahli Utama, Heni Yuwono, Kasubdit Pendampingan Klien dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Sigit Budiyanto, dan Kakanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto. Materi yang disajikan berfokus pada peran vital Pembimbing Kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana yang diperbarui.

Melalui penguatan ini, diharapkan kompetensi dan pemahaman para Pembimbing Kemasyarakatan dan Kepala UPT semakin mantap. Kesuksesan implementasi KUHP baru, khususnya dalam menjalankan fungsi litmas dan pendampingan klien, sangat bergantung pada kesiapan petugas di lapangan, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada pemasyarakatan. Sumber berita Humas Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA