Breaking News

Anggota DPRD Kota Sukabumi Sahat Simangunsong yang Bermasyarakat

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi Kota - Anggota DPRD yang "Bermasyarakat" dapat diartikan sebagai anggota dewan yang aktif turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga, bukan hanya bekerja di dalam gedung dewan. 

Contoh konkretnya adalah anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja ke wilayah pelosok, menyelenggarakan upacara dengan warga, atau melakukan pengawasan terhadap program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat, seperti infrastruktur.

Ciri-ciri anggota DPRD yang bermasyarakat:
Aktif turun ke lapangan: Melakukan kunjungan kerja (kunker) ke daerah pemilihan untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Menyerap aspirasi: Mendengarkan dan menyerap aspirasi, keluhan, dan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Mendukung program pembangunan: Memastikan masyarakat merasakan manfaat dari program-program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, yang seringkali diwasi oleh anggota DPRD.

Turut serta dalam kegiatan warga: Menghadiri kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh masyarakat, seperti upacara hari besar. 

Seperti salah satu Anggota DPRD Kota Sukabumi dari fraksi partai Nasdem yang disapa dengan panggilan bang sahat simangunsong,dirinya sangat berjiwa sosial tinggi.

Menurut masyarakat kota sukabumi mengatakan, "dirinya tak henti hentinya menolong sesama umat manusia dengan berbagai kegiatan sosial", singkatnya. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA