Global-hukumindonesia.id, Bangka - Sengkete Pilkada 2025 yang mengakibatkan paslon Rato Rusdianto-Ramadian gagal nyalon terus berlanjut. Bahkan, sudab 2 hari ini digelar musyawarah tertutup di Bawaslu Kabupaten Bangka dari kemarin hingga, Kamis (31/07/2025) sore hari.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Fega Erora. ST kepada Wartawan Media Global-hukumindinesia.id, usai kegiatan musyawarah tertutup Bawaslu Kabupaten Bangka sore hari ini.
”Jadi kesimpulannya, kedua belah pihak tidak menemui titik terang dan kesepakatan. Maka akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu musyawarah terbuka besok di kantor Bawaslu Kabupaten Bangka", beber Fega.
Musyawarah terbuka ini kata Fega, bersifat publik. Dan akan disiarkan langsung oleh Bawaslu melalui chanel Youtube mereka.
”Musyawarah terbuka besok jam 14.00, itu terbuka. Disiarkan live juga", katanya.
Dilanjutkan Fega, jika melalui tahapan terbuka tidak juga menemui titik terang. Maka langkah terakhir adalah menempuh jalun PTUN. Sebab kata dia, pada tanggal 09 Agustus, keputusan harus dinyatakan final.
”Kalau nggak ketemu titik terang juga, langkah selanjutnya ke jalur PTUN. Dan keputusan akhir pada tanggal 09 Agustus harus fix", ujarnya.
Sengketa Pilkada Rato Rusdianto-Ramadian, memang menuai kontroversi. Sebab, hingga saat ini permasalahan itu terus bergulir hingga mendapatkan putusan akhir. (Ali Rachmansyah)
Social Header