Breaking News

Menteri IMIPAS: Anak di LPKA bagian dari Generasi Emas. 1272 Anak Diusulkan Mendapatkan Remisi

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto sampaikan atensi khusus terhadap pendidikan dan pembinaan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam hitungan hari kita akan memperingati Hari Anak Nasional, jangan lupakan anak yang  saat ini terpaksa ada di dalam  lembaga pembinaan, hal ini menjadi tugas kami dan tanggung jawab kita semua, untuk mendidik mereka karena merupakan bagian dari generasi anak bangsa Indonesia. Minggu (20/07/2025).

"Sistem perlakuan terhadap Anak yang berada di dalam LPKA pastinya berbeda dengan warga binaan dewasa. Untuk anak lebih menitik beratkan kepada pendidikan, baik pendidikan formal maupun informal. Mereka tetap bersekolah selama di LPKA, SD, SMP, SMA, serta program Paket A,B,C", terang Menteri Agus Andrianto.

Menteri Agus juga menyebutkan bahwa "Tidak sedikit anak lulusan dari LPKA yang berhasil dan menjadi sukses  melanjutkan sekolah dan kuliah dengan berbekal ijazah yang mereka dapatkan di LPKA, bahkan beberapa orang dari mereka sukses mendapatkan pekerjaan dan mandiri. Ini membuktikan bahwa, dengan pemberian pendidikan dan pembinaan yang tepat serta berkelanjutan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak terkait baik pemerintahan maupun NGO (Non Government Orgranization)", sebut Agus.

Lebih lanjut Menteri Agus mengatakan bahwa "Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi menyebutkan "Saat ini, jumlah anak di seluruh Indoensia 2.096 orang, yang meliputi 1376 orang berada di LPKA dan sisanya masi berada di Lapas, Rutan dan Lapas Perempuan. Selain Pendidikan Formal dan Informal, anak-anak di dalam lembaga juga diberikan pendidikan dan pembinaan pengembangan bakat dan keterampilan, baik seni dan  olahraga maupun life skill. Semua jenis pendidikan kami berikan untuk anak, agar nantinya mereka dapat menajdi generfasi yang berkualiatas.

"Di peringatan Hari Anak yang akan jatuh pada tanggal 23 Juli 2025 IMIPAS melalui Ditjepas akan memberikan remisi anak kepada anak yang telah memenuhi persyaratan adminsistratif dan substantif sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2022. Dan 1272 anak yang telah memenuhi persyaratan dan sudah diusulkan untuk mendapatkan remisi anak.

“Kami berharap, pemberian remisi kepada anak nantinya akan lebih  mendorong untuk semakin giat belajar dan mengembangkan bakat serta keterampilan. Hal ini, selalau ada kesempatan kedua, second changce untuk masa depan yang lebih cerah, menuju masa depan untuk Indonesia Emas", ungkap Menteri Agus. Sumber berita, humas Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA