Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Jika sebuah audiensi tidak diindahkan, artinya permohonan atau permintaan yang disampaikan dalam audiensi tersebut tidak ditanggapi atau diabaikan oleh pihak yang dituju.
Dalam konteks ini, pihak yang mengajukan audiensi mungkin merasa kecewa atau frustasi karena tidak ada tindak lanjut atau tanggapan atas apa yang telah disampaikan.
Beberapa kemungkinan yang bisa terjadi jika audiensi tidak diindahkan kurangnya tindak lanjut.
Permintaan atau informasi yang disampaikan dalam audiensi tidak ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.
Atau tidak ada respon
Pihak yang dituju tidak memberikan jawaban atau penjelasan apapun terkait audiensi tersebut,penolakan secara halus.Meskipun tidak ada penolakan secara langsung, namun tidak ada upaya untuk memenuhi atau menyelesaikan masalah yang disampaikan dalam audiensi.
Akibatnya, pihak yang mengajukan audiensi mungkin akan merasa
tidak didengar,merasa aspirasinya tidak didengarkan dan diabaikan.
Dan akhirnya merasa kcewa,bahkan merasa frustasi karena upaya audiensi tidak membuahkan hasil.
Hilang kepercayaan: Kepercayaan terhadap pihak yang dituju dapat berkurang.Dalam beberapa kasus, audiensi yang tidak diindahkan dapat memicu eskalasi masalah atau konflik lebih lanjut.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa audiensi ditanggapi harus dengan serius dan tindak lanjut yang jelas diberikan penjelasan.
Audiensi adalah pertemuan resmi atau kunjungan kehormatan yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan pihak yang memiliki jabatan atau status tertentu, seperti pejabat tinggi atau tokoh penting.
Tujuan audiensi bisa beragam, mulai dari menyampaikan aspirasi, meminta informasi, hingga membangun hubungan kerjasama. Dalam konteks hukum, audiensi tidak memiliki dasar hukum khusus yang mengatur secara detail, namun pelaksanaannya dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait kegiatan yang dilakukan dalam audiensi tersebut, seperti peraturan mengenai penyampaian pendapat di muka umum atau tata cara pertemuan resmi.
Penjelasan lebih detail:
Arti Audiensi:
Audiensi adalah sebuah forum pertemuan yang melibatkan pihak yang memiliki otoritas atau kedudukan penting dengan pihak lain yang ingin bertemu untuk berbagai tujuan. Menurut LinovHR, pertemuan ini bisa bersifat formal atau informal, tergantung pada konteks dan tujuan pertemuan tersebut.
Dasar Hukum Audiensi:
Tidak ada undang-undang atau peraturan khusus yang secara eksplisit mengatur tentang audiensi. Namun, pelaksanaan audiensi seringkali terkait dengan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, seperti,Undang-undang tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jika audiensi melibatkan penyampaian pendapat atau aspirasi, maka Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum perlu diperhatikan.
Seperti belum lama ini forum komunitas wartawan Sukabumi mengirimkan Surat Audiensi atau Rapat dengar pendapat (RDP) yang ditunjukkan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Perkim Provinsi Jabar.
Kedatangan tim FKWSB ke kantor Dinas Perkim Provinsi Jabar didampingi oleh kuasa Hukumnya yaitu Rd. Yudi Wahyudi, S.H., yang akrab disapa pak Yudi Dewa.
Dan Surat Audensi tersebut telah diterima oleh sub bagian umum Dinas perkim jabar.
Adapun Audensi tersebut yaitu terkait pembahasan proyek gadobangkong,yang ada di wilayah kabupaten sukabumi yang diduga atau terindikasi adanya kerugian Negaranya.
Serta perlu diketahui bahwa proyek gadobangkong ini dibiayai dari pemerintah provinsi Jawa Barat pada tahun 2024 lalu, dan selaku pengguna Anggarannya (PA) yaitu Dinas Perkim Jabar.
Rd.Hadi Haryono ketua umum FKWSB berharap kepada pihak Dinas Perkim Jabar agar bersedia untuk ber audensi dengan FKWSB, agar masyarakat mengetahui keberadaan dugaan korupsinya proyek gadobangkong yang menelan Anggaran hampir 16 miliyar. (D Martin)
Social Header