Breaking News

Mantan Kades Mandrajaya Dibidik Kejari Kabupaten Sukabumi

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi saat ini tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), di Pemerintah Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

 Lembaga Adhyaksa ini memastikan, proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional, dilansir di beberapa media online.

Informasi yang dihimpun, laporan dugaan Tipikor ini terjadi pada tahun 2022/2023 lalu. Masyarakat yang geram dengan temuan ini, melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. 

Bahkan, Inspektorat Kabupaten Sukabumi juga dikabarkan sudah melakukan pemeriksaan secara khusus dan ditemukan tuntutan ganti rugi (TGR).

“Iya, laporannya sudah kami terima. Terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun anggaran 2020-2023,” ujar Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana", kepada Awak media (16/6/2025) kemarin.

Karena prosesnya masih penyelidikan, Agus pun belum bisa menjelaskan secara rinci nomenklatur anggaran yang diduga diselewengkan tersebut. Namun ia memastikan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

“Tungggu saja, nanti perkembangan kasusnya pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman. Sekarang masih penyelidikan", pungkasnya.

Sebagai informasi, Kades Mandrajaya, Kecamatan Ciemas pada tahun 2023 saat itu adalah AAH. Selain persoalan yang sekarang ini digarap Kejaksaan, pada Mei tahun 2023 lalu juga ia pernah dilaporkan oleh puluhan masyarakat soal pungutan uang kepada masyarakat dengan alasan untuk sertifikasi tanah melalui program PTSL. 

Selang beberapa bulan kemudian, tepatnya bulan Oktober 2023, AAH kembali dilaporkan oleh Kelompok Tani atas pungutan uang untuk bantuan 16 hand traktor. (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA