Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin Asin ungkap kasus tindak pidana penganiyaan berat yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya.
Peristiwa tersebut berawal pada Selasa 29 April 2025, pada pukul 02 dini hari di Jalma Tanjung Api api, Desa Gasing, RT.01, RW.01, Kec Talang Kelapa, Kab Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Korban bernama Putri binti Neli, usia 16 tahun.
Penganiyaan yang dilakukan oleh Heru Pratama Bin Suwarno usia 25 tahun dengan alamat yang sama.
Adapun kronologisnya, Pada Selasa 29 April 2025 pada pukul 2 dini hari putri yang merupakan istri siri pelaku membukakan pintu pelaku yang merupakan suami sirinya sambil ngomel
ngomel korban membuka pintu lalu kembali bebaring untuk tidur kembali, tapi di posisi sedang baring pun korban tetap ngomel, akhirnya pelaku tidak tahan mendengar omelan korban sehingga pelaku mengambil senjata tajam lalu menganiaya korban secara membabi buta, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka luka.
Kapolsek Talang Kelapa Herli memerintahkan kepada anggota Riswan untuk melakukan pengejaran dan tidak butuh waktu lama pelaku dapat diamankan di tempat persembunyiannya. (HumasPolresBanyuasin/Adel)
Social Header