Global-hukumindonesi.id, Sukabumi – Forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) Akan Segera membuat laporan Secara Resmi Kepada kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,terkait Pengunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun Anggaran 2024 di ranah SMPN 1 Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Laporan tersebut yang akan segera diadukan dengan sebutan laporan pengaduan kepada kejari kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, serta akan dibubuhi dengan sebundel data tentang penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Cikidang pada Anggaran tahun 2024 yang lalu.
Menurut Rd. Hadi Haryono Ketua Umum FKWSB mengatakan, ”Sanksi Bagi Penyalahguna Dana BOS, Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B”, terangnya.
Lebih lanjut dikataka Hadi, "tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuanga negara dan atau sekolah,serta peserta didik akan dijatuhkan Sangsi tegas oleh aparat atau pejabat yang berwenang,
Kita Keluarga Besar Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu ( FKWSB) Akan memantau terkait Penggunaan Dana Bos diranah SMPN 1Cikidang yaitu Anggaran Dana Bos tahun 2025, di SMPN 1 Cikidang, Kabupaten Sukabumi ini dengan jumlah peserta didik 1.002, Satuan biaya Rupiah Rp.1.100.000, jumlah Dana BOS Rp.1.102.200.000", pungkasHadi,...berita bersambung. (D Martin)
Social Header