Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Terkait adanya penyerangan oleh warga terhadap Mapolsek Kayangan yang bermula dipicu adanya salah seorang warga Dusun Dangiang, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, yang meninggal dunia, berinisial RW yang diduga mendapat tekanan atau intimidasi dari oknum anggota Polsek Kayangan pada 17 Maret 2025
Kapolsek Kayangan IPTU Dwi Maulana Kurnia Amin, SH., berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTB tertanggal 21 Maret 2025. Kapolsek Kayangan IPTU Dwi Maulana Kurnia Amin, SH., telah di non aktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kayangan guna mempermudah pemeriksaan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB.
Dan saat ini masih di lakukan pemeriksaan kepada IPTU Dwi Maulana Kurnia Amin, SH., dan anggotanya atas isu yang beredar di masyarakat, yang di duga penyebab meninggalnya RW dan penyerangan Mapolsek Kayangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K., Jumat (21/3/2025).
Selain itu Kapolres Lombok Utara menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga yang di tinggalkan dan Kapolres menambahkan, bahwa IPTU Dwi Maulana Kurnia Amin, SH., telah dimutasikan dari jabatan Kapolsek Kayangan dan saat ini di jabat oleh IPTU Zainudin, selaku Kapolsek Kayangan yang baru, ujarnya.
"Kapolsek dan anggota yang diduga melakukan intimidasi saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda NTB", tandasnya.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami selaku Kapolres untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Saat ini Polres Lombok Utara juga tetap mendalami segala bentuk pelanggaran yang di lakukan oleh anggotanya berdasarkan segala informasi yang beredar di masyarakat, ungkap
Kapolres. (ms)
Social Header