Breaking News

Lelaki Paruh Baya Cabuli Seorang Pelajar Usia 12 Tahun di Lombok Utara

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Kepolisian Resor Lombok Utara menciduk seorang pria berinisial LJ (34Tahun) terkait tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (12Tahun) yang merupakan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP). (27/1/2025).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan saat di temui awak, 3 Februari 2025 diruang kerjanya,  bahwa Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul  sebanyak tiga kali di rumah pelaku dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan pencabulan tersebut.

Pelaku melakukan pencabulan dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 terhadap korban berinisial Bunga

Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum guna mengetahui atas apa yang telah di alami korban atas dugaan tindak pidana yang di duga  dilakukan oleh terduga pelaku LJ.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah di lakukan gelar perkara maka kasus ini sudah di tingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan terduga pelaku LJ sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah  diamankan di Rutan Polres Lombok Utara.

Kasat Reskrim juga menambahkan 
terhadap terduga pelaku LJ  patut di duga telah melakukan perbuatan cabul dan di sangkakan dengan Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA