Global-hukumindonesia.id, Jambi - Kurang lebih satu Jam di periksa, akhirnya Pinto Jaya Negara keluar dari ruangan penyidik Subdit Tipikor Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Saat ditemui awak media dan ditanyakan wartawan terkaiat dia mendatangi penyidik Subdit Tipikor, Mantan Wakil Ketua DPRD itu bukan menjawab, melainkan bertanya dari media mana.
"Kamu dari media mana, kamu dari mana, kamu dari media mana", kata pinto, Selasa (12/11/2024).
Usai awak media mengenalkan media masing masing, Pinto menyebutkan bahwa dirinya bukan di periksa, melainkan memenuhi undangan penyidik.
"Bukan di periksa, tapi memenuhi undangan saja," akunya.
Belum puas dengan Jawaban yang diberikan awak media masih berusaha mendapatkan jawaban yang sebenarnya.
"Kamu tau lah saya di panggil karena apa", tegasnya.
Dalam perkara ini, Pinto Jaya Negara di periksa sebagai terlapor atas dugaan korupsi Perjalanan dinas dan Makan minum rumah dinas.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman membenarkan jika mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu diperiksa penyidik.
"Iya (diperiksa-red)", katanya, Selasa (12/11/2024).
Pantauan di Mapolda Jambi, Pinto Jaya Negara mengenakan baju berwarna gelap, dia datang sekira pukul 11.10 Wib. Sampai saat ini Pinto masih dalam pemeriksaan penyidik.
Perkara ini sempat di laporkan di Polda Jambi dan kejaksaan tinggi aktivis dengan membawa dokumen bukti-bukti yang sudah tervalidasi.
Selain itu juga dilampirkan bukti-bukti yang mereka bawa sudah mereka cek langsung ke lapangan, baik bukti perjalanan dinas fiktif maupun belanja makan, Minum fiktif jika di totalkan selama 5 tahun mencapai milyaran rupiah. (Viryzha)
Social Header