Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Dalam rangka meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas dibidang pendidikan pemerintah kabupaten sukabumi melalui dinas pendidikan, melakukan upaya guna peningkatan sarana dan prasarana.
Salah satunya ialah melaksanakan pembangunan ruang kelas baru, pembangunan gedung laboratorium dan pembangunan sarana pendidikan lainnya pada satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun untuk pembangunan SMPN yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, maupun sumber Dana dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Khusus DAK tahun 2023 yang lalu maupun dari Dana Aloksi khusus Pada Tahun Anggaran 2024 sekarang ini.
Maksud dan tujuan dalam kegiatan pembangunan sektor infrastruktur gedung sekolah Dasar negeri ini,kemungkinan yang bertujuan agar dapat memenuhi standar sarana dan prasana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Selain itu juga target atau sasaran yang ingin dicapai dalam pembangunan, baik pembangunan ruang kelas baru, rehab berat, ringan, maupun pembangunan tempat perpustakan maupun pembangunan gedung laboratorium yang menyebar dibeberapa titik yang ada di kabupaten sukabumi saat ini.
Dengan demikian maka diharapkan ketersedian sarana dan prasarana dapat memberikan penyegaran dalam dunia pendidikan serta meningkatkan mutu pendidikan yang bisa lebih maju kedepannya.
Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Maupun dari anggaran APBD kabupaten sukabumi tentunya hal yang sama demi meningkatkan mutu pendidikan yang bisa lebih relevan, berkualitas dan handal. (Hadi/FKWB)
Social Header