Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Oknum Guru di Yayasan Alma'rij Diduga Melanggar Hukum. Yayasan Alma'rij merupakan Yayasan Pendidikan yang mengelola pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
Yayasan tersebut saat ini menjadi ajang pembicaraan publik, bahkan diduga kepada oknum yang mengajar di Yayasan Alma'arij ada oknum yang diduga guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Alma'arij Berani beraninya menandatangani dan memvalidasi ijazah siswa MI Alma'arij yang diduga dilakukan olehnya selama 2 tahun semenjak tahun 2022 dan 2023.
Sedangkan dari hasil Data Best dari Kemenag Kabupaten Sukabumi bahwa Kepala sekolah MI Alma'arij ini bernama pak Ujang Pudin.
Pak Ujang ini tidak merasa menandatangani atau menstempel ijazah anak anak didik yang telah lulus tersebut.
Seharusnya pak Ujang Pudin lah yang wajib sesuai aturan hukum, yang sudah terdaftar nama pak Ujang tersebut yang lebih berkompeten.
Namun kenyataannya siswa/wi yang telah lulus sejak tahun 2022 dan 2023, ijazah tersebut ditandatangani serta di stempel oleh orang yang tidak berkompeten.
Orang yang menandatangani ijazah tersebut ditangani oleh Drs. Endeng Fadilah.
Hal ini yang membuat para media, aktivis dan para peduli pendidikan merasa geram atas dugaan kelakuan Drs. Endeng Fadilah yang sangat melawan hukum.
Dengan kejadian ini para peduli pendidikan akan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena menurut para aktivis pendidikan, ini diduga sudah melanggar prosudur hukum, karena ini masalah ijasah, Sedangkan ijasah dikeluarkan dari negara, berita bersambung. (Hadi)
Social Header