Global-hukumindonesia.id, Sungailiat -- Konsumen mudah percaya jadi tertipu pemilik salah satu Showroom yang ada di Kota Pangkalpinang.
Kantor Hukum Nanusa & Lembaga Analisis HAM Indonesia, pada hari Kamis 24 Oktober 2024, menerima kedatangan seorang warga yang meminta pendampingan hukum karena telah menjadi korban atas dugaan tindak pidana yang dialaminya.
Kedatangan warga inisial SS mengadukan dan berkonsultasi kepada Advokat Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., terkait dirinya menjadi korban atas terjadinya peristiwa hukum tukar menukar mobil anatara dirinya dengan seseorang yang mengaku pemilik showroom di Pangkalpinang inisial HR. Yang disampaikan oleh Advokat Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., kepada media Ribaknews26.com bertempat di Kantor Hukum Nanusa & Lembaga Analisis HAM Indonesia. Alamat Jalan Raya Sungailiat-Belinyu, RT. 01/RW. 01, Lingkungan Sinar Baru, Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis sore (24/10/2024).
Pengaduan dan konsultasi hukum yang langsung dilayani oleh Kepala Kantor Hukum Nanusa Advokat Kemas Akhmad Tajuddin, SH.MH itu diharapkan dapat ditemukan solusi agar kerugian yang dialami oleh SS dapat dikembalikan yang nilainya kurang lebih mencapai Rp 141 juta.
Peristiwa tukar menukar mobil bermula dari keinginan korban SS untuk mengganti mobil miliknya Honda Brio Satya dengan mobil lain yang lebih baik. Singkat cerita bertemulah SS dengan seseorang yang mengaku pemilik Showroom di Pangkalpinang inisial HR.
Dari pertemuan dan pembicaraan mereka berdua disepakati tukar menukar mobil Honda Brio Satya milik SS dengan mobil Honda Jazz RS milik HR dan SS menambah sejumlah uang kepada HR.
Saat tukar menukar terjadi surat mobil milik SS lengkap dengan BPKB dan STNK langsung diserahkan kepada HR, sedangkan HR hanya menyerahkan mobilnya tanpa surat-surat yang lengkap, dengan janji akan diserahkan kemudian yang dipercayai janji yang beberikan HR itu oleh SS. Selang berjalan 2 bulan kemudian tiba-tiba rumah SS didatangi petugas leasing yang mau menarik mobol Honda Jazz nya karena sudah menunggak pembayaran selama 3 bulan. Betapa kagetnya SS karena mobilnya akan ditarik leasing.
SS kemudian meminta pertanggung jawaban HR, oleh HR kendaraan yang sudah ditarik itu diganti dengan mobil lain juga tanpa surat-surat lengkap, tidak berselang lama mobil pengganti ternyata ditarik oleh orang yang mengaku sebagai pemiliknya.
Sampai kini mobil pengganti belum ada lagi yang diserahkan kembali oleh HR, sedangkan mobil milik SS sudah lama dijual oleh HR.
Atas permasalahan hukum yang merugikan SS akibat ulah HR inilah yang diadukan dan dikonsultasikan oleh SS kepada Advokat Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., di Kantor Hukum Nanusa dan meminta kerugian yang dideritanya dapat dikembalikan HR sebagaimana semestinya.
Atas kejadian sebagaimana yang telah diadukan oleh SS kepada Biro Hukum Nanusa, Advokat Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., Kemas Akhmad Tajuddin, SH., MH., mengharapkan agar ada jalan penyelesaian kedua belah pihak, dan agar HR dapat mengembalikan kerugian SS sebesar Rp 141 juta rupiah yang sudah menjadi tanggung jawab HR agar tidak berlanjut ke tanah pidana. (Journalist Hunter)
Social Header