Breaking News

Sasaran Operasi KRYD Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan


Global-hukumindonesia.id, Garut - Kapolres Garut bersama dengan Penjabat Bupati Garut Pimpin pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam 7 September 2024.

Kegiatan apel tersebut bertempat di Simpang Lima depan Gedung Mall Pelayanan Publik Garut yang di oleh hadiri TNI, Brimob, Dishub, Sat Pol PP, Ulama Kamtibmas, FKPM dan personel gabungan sebanyak 120 Personel.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan jika apel KRYD ini di selenggarakan dalam rangka cipta kondisi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Garut.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang turut hadir dan terlibat dalam mendukung upaya Polres Garut untuk menjaga situasi kamtibmas”, ujar Fajar.

Sasaran Operasi KRYD malam ini adalah Miras, Narkoba, Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis/brong, premanisme, Genk motor dan gangguan kamtibmas lainnya.

Apalagi Garut sedang menghadapi tahapan Pilkada maka Razia Knalpot, miras dan narkoba akan di lakukan setiap hari, karena hal tersebut bisa menimbulkan provokasi, kerusuhan dan gangguan kamtibmas.

Sementara itu Penjabat Bupati Garut Drs. H. Barnas Adjidin, M.M., M.M.Pd., menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta KRYD yang hadir malam ini karena ikut menjaga Garut tetap aman dan kondusif.

Barnas sangat mendukung terutama terhadap Razia Miras karena Kabupaten Garut sudah memiliki Perda anti Maksiat, dimana tidak ada peredaran Miras di Kabupaten Garut.

Dalam Press Release hasil KRYD malam ini Polres Garut beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 259 botol miras berbagai merk, 163 knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi/brong dan 52 kendaraan tidak di lengkapi dengan surat surat.

“KRYD ini akan terus di lakukan oleh Polres Garut di dukung oleh intansi terkait dan berbagai elemen masyarakat untuk menjaga situasi Kamtibmas aman dan kondusif”, pungkas Fajar. (Fenny Retno Pratiwi )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA