Breaking News

Satreskrim Polres Aceh Tamiang Amankan Truck Berisikan 7 Ton Minyak Mentah Ilegal


Global-hukumindonesia.id, Satreskrim Polres Aceh Tamiang amankan satu unit Truck Jenis Toyota Dyna mengangkut minyak mentah ilegal, di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh tepatnya di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Jum'at (02/08/2024) sekira pukul 04.00 Wib.

Hal tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H., M.H., menyebutkan "Penangkapan tersebut, dilakukan saat tim opsnal Satreskrim melihat satu unit mobil truck yang mencurigakan, lalu tim melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan truck di Jalan Lintas Medan-Aceh Kecamatan Kejuruan Muda.

"Sewaktu diberhentikan, petugas menanyakan identitas pengemudi berinisial DD (34thn) merupakan warga Kampung (Desa-red) seuneubok baro kecamatan manyak payed kabupaten Aceh Tamiang, dan petugas menanyakan barang bawaan yang berada didalam Bak truck", sebutnya.

Kasat Reskrim menambahkan, "Saat di tanyain terkait barang bawaannya, sopir inisial DD mengatakan,  membawa minyak mentah sebanyak 35 Drum untuk dibawa ke provinsi Sumatera Utara dan tidak dapat menunjukan dokumen yang sah.

"Kemudian Tim mengamankan satu unit Truck beserta sopir ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Pengemudi dan truck jenis Toyota Dyna sudah kita amankan di Mapolres Aceh Tamiang dengan jumlah 35 Drum dengan isi ± 200 Liter per Drum (±7 ton) minyak mentah ilegal", tambah Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA