Breaking News

Narapidana Lapas Kuala Simpang Terima Remisi Umum Dalam Rangka HUT RI ke-79


Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Dalam rangka peringati HUT RI ke-79 Tahun 2024 Lembaga pemasyarakatan Kuala Simpang gelar penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kampung (red-Desa) Dalam Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sabtu (17/8/2024).

Berlangsungnya pada kegiatan tersebut, laporan remisi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, AMd., IP., S.Sos.,M.Si., memaparkan "Ucapan selamat dan terimakasih atas kehadiran para undangan dalam rangka penyerahan umum 17 Agustus 2024. Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

"Remisi merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan. Pemberian remisi dilakukan berdasarkan perubahan sikap dan prilaku narapidana, hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana untuk melakukan perbuatan baik, kelak dapat menjadi manusia yang lebih baik dimasyarakat. 

"Remisi diberikan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen", papar Kalapas.

Kalapas menyebutkan "Perlu diketahui, kapasitas hunian pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang berjumlah 103 Orang, yang saat ini jumlah penghuni Lapas Kuala Simpang sebanyak 436 Orang dan mengalami overcapasitas sebanyak 424 persen.

"Selanjutnya, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada Lapas Kelas IIB Kuala Simpang sejumlah 287 Orang dengan rincian: 1. Remisi umum I sejumlah 284 Orang. 2. Remisi umum II sejumlah 3 Orang.

"Narapidana yang mendapatkan remisi umum I pada Agustus Tahun ini meliputi: 1. Remisi umum 1 (Satu) Bulan sebanyak 52 Orang. 2. Remisi umum 2 (Dua) Bulan sebanyak 63 Orang. 3. Remisi umum 3 (Bulan) Bulan sebanyak 99 Orang. 4. Remisi Umum 4 (Empat) Bulan sebanyak 42 Orang. 5. Remisi umum 5 (Lima) Bulan sebanyak 25 Orang. 6. Remisi umum 6 (Enam) Bulan swbanyak 3 Orang", sebutnya.

"Kemudian, narapidana yang mendapatkan remisi umum II sejumlah 3 Orang, Remisi umum II diberikan kepada narapidana yang masa pidananya apabila dikurangi perolehan remisinya, yang beraangkutan akan langsung bebas pada hari ini. Adapum narapidana yang menerima remisi umum II sejumlah 3 Orang yakni: 1.Iskandar  Bin Apandi menerima RU II 3 Bulan, 2.Hendra R Bin Ramli menerima RU II 1 Bulan, 3.Iwan Bin Sumardi menerima RU 1 Bulan.

"Sementara data perehan remisi berdasarkan tindak pidana adalah sebagai berikut: Narapidana katagori narkotika sebanyak 158 Orang, narapidana korupsi sebanyak 3 Orang, dan narapidana tindak pidana umum 126 Orang", tambah Kalapas Wahyudi. 

Di tempat yang sama, penyampaian Bupati Aceh Tamiang, Dts. Asra, bahwa "Peringatan HUT RI ke-79 yang bertemakan Nusantara Baru Indonesia Maju sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2024 bagi narapidana dan pemberian pengurangan masa pidana bagi anak binaan.

"Bertemakan Nusantara Baru Indomesia Maju tentunya memiliki makna tersendiri sesuai kondisi terkini, tema tersebut, dipilih karena peringatan HUT RI ke-79 bertepatan dengan 3 momen penting yakni, menyongsong Ibu Kota baru, pregantian presiden serta menuju Indonesia emas 2045,. Ketiga memon itu merupakan masa transisi besar di Indonesia, swhingga HUT ke-79 RI menjadi natu loncatan bagi Indonrsia", umgkap Pj. Bupati.

Di ujung kegiatan, penyerahan SK remisi umum kepada 3 Orang yang diserahkan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, AMd., IP., S.Sos.,M.Si. 

Dilanjutkan secara simbolis pemberian alat olahraga berupa tenis meja oleh Pj. Bupati kepada Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.

Hadir pada kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang, Dandim 0117/Atam, beserta ibu, Kapolres Aceh Tamiang beserta Ibu, Ketua pengadilan Negeri Kuala Simpang, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, beserta ibu, Ketua MPU Kabupaten Aceh Tamiang, Ketua MAA Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala BNNK Aveh Tamiang, Kepala Kantor Kemenag Aceh Tamiang, para Staf Ahli dan para aaisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, seluruh Kepala SKPK lingkungan Pemerintahan Kab. Aceh Tamiang, Pegawai Lapas  Kuala Simpang serta para tamu undangan dan insan. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA