Breaking News

KPUD Lombok Utara Akan Segera Memanggil Semua Parpol Membahas Putusan MK


Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Demonstrasi seharian kemarin berhasil membuahkan kepastian bahwa Pilkada 2024 akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menegaskan bahwa pendaftaran dan penetapan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.

MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan surat edaran agar jajaran KPU di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan Kepala Daerah (pilkada).

Ketua KPUD Lombok Utara, Nizamudin, S.Sos.I., mengatakan, menanggapi surat edaran KPU RI atas keputusan MK. KPUD Lombok Utara akan lakukan sosialisasi kepada Partai Politik (PARPOL), ujarnya saat di hubungi media melalui telepon seluler (24/08/2024). 

Kita sosialisasi besok pagi, kita undang partai politik untuk menjelaskan terkait putusan MK ini. Jelas pada putusan MK itu kita menghitung suara sah, meskipun tidak punya kursi di DPR Kabupaten. Cuma terkait untuk Lombok Utara, apakah akan berubah dengan skema yang sekarang itu, jelasnya. 

Nizamuddin juga mengatakan KPUD Lombok Utara, tidak ada perubahan jadwal pendaftaran tetap dilaksanakan pada Tanggal 27-29 Agustus mendatang. 

Pendaftaran belum ada perubahan dan hari ini kami umumkan pendaftarannya dan apa persyaratannya, kata Nizamuddin. 

Ia menerangkan perintah dari MK adalah mengikuti putusannya. Tidak ada putusan MK untuk mengundur atau untuk memberikan waktu satu atau dua bulan untuk partai menyiapkan  berkas-berkasnya. 

Putusan MK  hanya mengatur untuk mengubah pasal 40 ayat 3 dan ayat 1, itu saja. Jadi KPU seluruh Indonesia menetapkan Tanggal 27 itu pembukaan pendaftarannya, imbuhnya. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA