Breaking News

Pj Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., Buka Musrenbang RPJPD 2024-2045


Global-hukumIndonesia.id, Sarolangun - Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Kamis, 11/07/2024, menggelar Musrenbang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045, bertempat diaula Kantor Bappeda.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh PJ. Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., yang dihadiri Ketua Komisi I  DPRD Fachrul Rozi, Pj Sekda Dedi Hendri, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Sarolangun, perwakilan Mahasiswa, Tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya  serta hadir juga perwakilan dari Bappeda Provinsi Jambi.

Plt Kepala Bappeda Kabupaten Sarolangun Hazrian dalam laporannya mengatakan, "proses RPJPD Kabupaten Sarolangun 2025-20245 telah dimulai dengan pengisian per sub kegiatan dilink dengan menghimpun saran dan masukan serta sudah melaksanakan dan mengklarifikasi untuk membentuk Rancangan sesuai dengan visi dan misi para pemangku kepentingan", jelasnya.

"Tujuan penyelenggaraan Musrenbang RPJPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2025-2045 adalah untuk Menyelaraskan Perencanaan pembangunan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi agar terbentuk perencanaan yang efektif dan berkelanjutan sesuai dengan visi dan misi pemangku kepentingan", tutup Hazrian.

Pj Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App.Sc., dalam arahannya mengatakan, "RPJPD merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)", jelasnya.

"RPJPD Tahun 2025-2045 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sarolangun yang berkeadilan dengan menempatkan sumber daya manusia sebagai objek dan subjek Pembangunan", ujarnya.

"Musrenbang ini merupakan wadah dalam penyampaian masukan dan saran setiap pemangku kepentingan yang terlibat untuk penyempurnaan Rancangan Akhir RPJPD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045. kemudian RPJPD akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana RPJMD (Pembangunan Jangka Menengah Daerah).RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun, khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD", ungkapnya.

"Arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD nantinya diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun visi dan misi pada kontestasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Untuk itu saya meminta kepada seluruh Perangkat Daerah dan para stakeholders untuk bekerja sama, mengedepankan pendekatan yang terstruktur sehingga mampu mengintegrasikan Pembangunan Lintas Sektor secara terukur", urainya.

"Harapan saya musrenbang ini hendaknya benar-benar dapat menyusun sasaran dan arah kebijakan yang berdasarkan pada pokok-pokok permasalahan dan isu strategis yang masih menjadi tantangan kita kedepan serta memprioritaskan kebutuhan masyarakat", pungkasnya.

Pantauan awak media rangkaian kegiatan tersebut diisi dengan diskusi dan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Sarolangun tahun 2025-2045. (Anw)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA