Breaking News

Tantangan Untuk Kajati Jabar, Usut Tuntas Korupsi di Jawa Barat


Global-hukumindonesia.com, Bandung - Sejumlah karangan bunga dari aktivis Jawa Barat Banjiri Kantor Kajati jawa barat atas mendukung Kajati Jabar dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang baru menjabat, Katarina Endang Sarwestri, ditantang untuk membongkar sejumlah kasus korupsi yang terjadi di Jawa Barat.

Disisi lain, Kajati Jabar yang baru juga mendapat dukungan besar dari para aktivis anti korupsi untuk menyelesaikan proses hukum kasus-kasus korupsi yang jalan di tempat.
Sementara itu, Aktivis Jawa Barat, Agus Satria mengatakan, bahwa pihaknya seolah mendapatkan angin segar dengan masuknya Katarina Endang Sarwestri menduduki jabatan Kepala Kejati Jabar.

Agus berharap Katarina berani mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Barat, khususnya yang melibatkan oknum ASN atau bahkan kepala daerah.

"Kami menyambut baik hadirnya Ibu Katarina sebagai Kepala Kejati Jabar. Semoga pengungkapan-pengungkapan kasus korupsi bisa tuntas", kata Agus (Kamis, 13 Juni 2024) kepada Wartawan.

Agus pun menantang Kejati Jabar dibawah komando Katarina untuk menyelesaikan sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani. 
Termasuk yang sudah ada penetapan tersangka, ia mengambil contoh kasus dugaan korupsi suap revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka. 

Baru-baru ini, Kejati Jabar menetapkan status tersangka terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Kami mendukung Kajati Jabar yang baru untuk mengungkap kasus itu hingga ke akar-akarnya. Karena kami menduga masih ada pihak lain yang layak dijadikan tersangka. Semoga saja Kajati Jabar yang baru bisa objektif dan profesional mengungkap hingga tuntas kasus tersebut", harap Agus. (Hadi/FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA