Global-hukumindonesia.com, Banyuasin - Polres Banyuasin berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. Kasus ini terungkap berdasarkan LP / A – 46/ VI / 2024 / SPKT Satres Narkoba/ Polres Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2024.
Pelaku adalah EHW (41thn) seorang buruh harian lepas yang beralamat di Dusun I, RT 001 RW 000, Desa Tegal Tejo, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra, SIK., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, pelaku EHW diamankan pada Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah makan Putri Minang yang terletak di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.
"Pelaku yang diduga kurir sabu ini saat diamankan Satreskrim Narkoba Polres Banyuasin didapati Barang Bukti (BB) berupa 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram, 2 buah kantong plastik warna hitam, dan 1 buah tas ransel warna navy", jelas AKP Sutedjo.
Menurut AKP Sutedjo, saat itu anggota Resnarkoba mengamankan pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dan didapati barang bukti 1 buah tas ransel warna navy yang berisikan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 488,19 gram.
Kemudian 2 buah kantong plastik warna hitam dan saat di intrograsi petugas pelaku mengakui kalau barang bukti tersebut miliknya. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Banyuasin untuk proses lebih lanjut.
"Kini pelaku telah mendekam di hotel Prodeo Satres Narkoba Mapolres Banyuasin dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkasnya. (Humas Polres Banyuasin/Adel)
Social Header