Breaking News

Pj. Bupati Aceh Tamiang Buka Gerakan Pasar Murah


Global-hukumindonesia.com, Aceh Tamiang - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Pangan Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Dinas Pangan Aceh laksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM), yang berlangsung di halaman kantor Datok Penghulu Kecamatan Kota Kualasimpang. Selasa (11/6/2024).

Hal tersebut, Pj. Bupati, Drs. Asra memaparkan "Kegiatan gerakan pangan murah dilaksanakan mengingat kebutuhan masyarakat akan sembako menjelang hari raya Idul Adha, dengan harga terjangkau 60 ribu per paket. Ini merupakan tugas pokok pemerintah untuk menyediakan komoditas yang dibutuhkan masyarakat, dengan kerjasama dengan stakeholders maka inflasi di Aceh Tamiang akan lebih terkendali dapat terjangkau masyarakat, diharapkan bisa membantu masyarakat Aceh Tamiang", papar Pj. Bupati.

Pj. Bupati menyebutkan "Sebelumnya diadakannya kegiatan gerakan pasar murah kami melakukan sidak pasar guna mengetahui harga sembako di pasar pagi Kota Kualasimpang dan pasar pagi Upah, tidak adanya terjadi lonjakan harga yang signifikan. Hanya terdapat perbedaan harga pada minyak makan yang ditentukan oleh masing-masing penjual.

“Selaku Pemerintah akan terus menjaga stok pangan agar harga tidak mengalami lonjakan menjelang Idul Adha", sebut Drs. Asra.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Pangan Aceh, Salman dalam laporannya menyampaikan "Akan memastikan pasokan pangan dalam menjaga stabilitas harga. Gerakan pasar murah di Aceh Tamiang sudah berulang kali dilakukan, upaya Pemerintah Daerah yang terus bergerak menekan angka Inflasi.

“Aceh Tamiang menjadi indikator inflasi Aceh. Dengan kerjasama semua pihak, inflasi akan terus berkurang. Adapun harga satu karung 5 Kg dengan harga Rp. 47 ribu, gula pasir 2 Kg harga Rp. 28 ribu, minyak makan 2 liter Rp. 32 ribu, telur ayam Rp. 43 ribu per papan, bawang merah 1/2 Kg dengan harga Rp.18 ribu, cabe merah 1/2 Kg dengan harga Rp. 23 ribu.

“Kita akan berupaya kegiatan itu terus dilakukan agar dapat membantu meringankan beban masyarakat", ungkap Salman. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA