Breaking News

Panitia Masjid Agung Sungailiat Melaksanakan Penyembelihan Hewan Qurban


Global-hukumindonesia.com, Bangka - Panitia pelaksana penyembelihan hewan qurban Masjid Agung Sungailiat menyebut ada sebanyak 12 ekor sapi yang di sembelih pada perayaan hari raya Idul Adha 1445 hijriah tahun 2024 .  

Dari jumlah tersebut, 7 ekor sapi berasal dari arisan berjumlah 49 orang, lalu untuk 5 ekor sapi lainnya dari sumbangan orang pribadi. Ada sebanyak 900 lebih mustahik yang akan menerima daging qurban yang disalurkan melalui para RT setempat, dan berdasarkan pendataan warga dilakukan oleh RT dan Kaling terhadap yang berhak menerimanya.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua panitia penyembelihan hewan qurban Masjid Agung Sungailiat, Iskandi, kepada Media Global-hukumindonesia.com, Senin (17/6/2024) sore.

Menurutnya, dalam perayaan Idul Adha tahun 2024 (1445 hijriah) Masjid Agung Sungailiat menyembelih sebanyak 12 ekor sapi qurban. Adapun dari ke 12 ekor sapi tersebut, 7 ekor sapi berasal dari arisan anggota, serta 5 ekor lagi dari sumbangan orang pribadi.

"Jadi khususnya untuk arisan sapi berasal dari anggota kita itu, setiap orangnya kita kenakan biaya sebesar Rp 350.000 untuk perbulannya. Adapun limit waktunya yang telah kita ditetapkan selama 10 bulan, jadi untuk setiap ekor sapi dibandrol seharga Rp 24,5 juta," terang Iskandi.

Lebih lanjut, Iskandi mengatakan nantinya daging qurban akan di distribusikan oleh panitia kepada 900 lebih para mustahik, dan untuk panitia ada sebanyak 80 orang juga akan mendapatkan bagiannya.

"Jadi mekanisme pendistribusian daging qurban ini, kita libatkan pera Ketua RT maupun Kaling untuk mendata warganya, dari RT 01 sampai dengan RT 06 di lingkungan Pemda yang memang berhak untuk menerimanya. Nantinya kita dari panitia khususnya bagian distribusi akan melibatkan RT dan kaling tadi untuk menyalurkan kepada warga-warga yang sudah termasuk pendataan", pungkasnya. (Ali Rachmansyah)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA