Global-hukumindonesia.com, Bandung - Penganiayaan yang dilakukan Iqlar penghuni The Residence Arcamanik kepada Nanang Sukmana Security The Residence Arcamanik yang sebelumnya telah diberitakan dengan judul "Polsek Arcamanik Terkesan Pembiaran atas Laporan Nanang Sukmana Security yang Dianiaya oleh Iqlar Warga The Residence Arcamanik". Telah dilakukan Tindak lanjut penganiayaan ringan yang dialami Nanang Sukmana dengan laporan pada tanggal 29 Mei 2024 di Parakan Saat, RT 001/ RW 011, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat dengan laporan ke Polsek Arcamanik yaitu nomor B/06/V/2024, telah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Polsek yang turun ke TKP di Hari Sabtu, 15 Juni 2024, dengan berdasarkan juga:
1. Rujukan laporan polisi nomor LP/B/17/V/2024/spkt/polsek Arcamanik/Polrestabes bandung/polda Jabar tanggal 29 Mei 2024 atas nama pelapor saudara Nanang Sukmana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud pasal 352 KUHP pidana.
2. Bersama ini kami beritahukan, bahwa laporan/pengaduan saudara di Spkt Polsek Arcamanik Polrestabes Bandung tertanggal 29 Mei 2024 telah kami terima selanjutnya kami meminta waktu untuk mempelajari laporan saudara tersebut dan akan melakukan penyelidikan,
Guna kepentingan penyelidikan laporan saudari, maka kami menunjuk Aipda Helmi Murdiansyah selaku penyelidik dengan nomor HP 0877 9902 9050 jika diperlukan maka saudari dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.
Tiga orang Anggota Polsek yang turun melakukan penyelidikan ke TKP dan ke rumah korban tapi belum ada penahanan pelaku (Iqlar-red).
Dan korban mengatakan, "Harapan serta keinginan kami sesuai yang disampaikan seperti pemberitaan awal ingin adanya keadilan bagi pelaku yang melakukan tindak pidana, dengan pasal perbuatan/peristiwa tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP pidana", Tutup korban.
Sambung Keluarga Korban, "Dan sampai dari laporan yaitu tanggal 29 Mei 2024 hingga sekarang pelaku masih bebas berkeliaran, belum ada tanda-tanda akan di proses secara hukum oleh Pihak Polsek Arcamanik,
Pihak Polsek belum menahan pelaku dengan alasan masih mengumpulkan bukti bukti dan saksi-saksi, sementara ada bukti CCTV yang membenarkan Pelaku menganiaya Korban (Nanang Sukmana-red), dan seharusnya pihak Polsek dengan bukti CCTV sudah bisa memproses Pelaku (Iqlar-red)", tutur Yudhi Dewa Selaku Keluarga Korban.
"Apakah bukti CCTV tidak bisa menjadi alat bukti kasus tersebut?...
Kami Keluarga Korban menunggu secepatnya tindak lanjut proses kasus tersebut dari Pihak Polsek,
Dan jika tidak ada kelanjutan proses kasus tersebut, Kami akan melanjutkan pelaporan ke pihak pihak terkait di Kepolisian Jajaran Polda Jawa Barat", pungkas Keluarga Korban. (Imas)
Social Header